: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur resmi telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 Januari 2024.
Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini dibagikan di beberapa keputusan Presiden sehingga perlunya penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, dikutip Skid dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: APIK 08 Gelar Serangkaian Kegiatan Ketahanan Pangan
Dalam keputusan presiden tersebut, ditetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu:
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional