unescoworldheritagesites.com

Proses Rekrut CPMI Jadi Titik Rawan PMI illegal dan TPPO - News

Kadis Nakertrans NTB, IGP Aryadi, S.Sos, MH (Suara Karya/Disnakertrans NTB)

: Untuk meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja bagi warga Indonesia yang mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit di Malaysia, Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., menjadi keynote speaker pada kegiatan Pelatihan Perkenalkan Perekrutan Etis untuk P3MI Sektor Kelapa Sawit Koridor Indonesia-Malaysia yang diselenggarakan oleh International Organization for Migration (IOM) di Hotel Lombok Raya, pada Selasa (27/02/2024).

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menjelaskan, bahwa bekerja ke luar negeri merupakan pilihan dan hak setiap warga negara. Pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk bekerja. Kewajiban pemerintah bersama stakeholder adalah menfasilitasi, menyiapkan mereka agar memenuhi persyaratan dan protokol antar negara serta memberikan perlindungan.

Ia menyebut proses rekrutmen menjadi salah satu titik rawan. Jika dilakukan secara ilegal, apalagi oleh oknum yang tidak kompeten, maka dari sinilah awal malapetaka bagi CPMI kita. Karenanya proses rekrut ini perlu mendapatkan perhatian serius. Bahkan dalam pengamatan mantan irbansus pada Inspektorat ini, menjadi salah satu titik rawan dalam proses penempatan PMI oleh P3MI.

 

Baca Juga: PePADU Plus NTB Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

"PMI non prosedural, bahkan kasus kejahatan TPPO seringkali berawal dari proses rekrutmen oleh pihak atau oknum yang tidak kompeten," ungkap Gde.

 

Baca Juga: Disnakertrans NTB Apresiasi PT STM Dompu Terapkan Golden Rules Standar K3 6 juta Free LTI

Hal itu terjadi, menurutnya karena belum semua perusahaan atau P3MI mematuhi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

 

Baca Juga: Rakor Pemprov NTB Perangi Destructive Fishing

Aryadi menjelaskan, bahwa UU Nomor 18 tersebut mengamatkan bahwa rekrutmen etis oleh P3MI dilakukan oleh petugas antar kerja resmi dari perusahaan P3MI yang memiliki ijin rekrut dan job order bersama pejabat fungsional pengantar kerja dari Disnaker dan juga melibatkan desa dan dusun.

Petugas antar kerja dari P3MI merupakan pegawai perusahaan, yang wajib memenuhi persyaratan menjadi petugas yang kompeten dan bertanggung jawab. Tetapi faktanya masih ada perusahaan yang melakukan proses rekrut dengan menggunakan jasa calo, yang akhirnya memunculkan beragam kasus yang menimpa para CPMI kita.

Berbeda dengan mekanisme rekrutmen sebelumnya, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004, dimana penyampaian informasi dan rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Lapangan ( PL) yanģ bukan merupakan petugas resmi/ pegawai perusahaan, sehingga tidak ada tanggungjawab atau lebih tepat disebut Calo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat