unescoworldheritagesites.com

Depok Bakal Terapkan Seragam Sekolah Baru Sesuai Permendikbudristek - News

Seragam sekolah kembali bikin resah (Ist)

: Memasuki tahun ajaran baru pada 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bakal menerapkan penggunaan seragam baru.

Kepastian itu merujuk kebijakan baru yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang disahkan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Caherijah menjelaskan, ada regulasi baru mengenai seragam sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dari jenjang SD sampai SMA/SMK.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2024, Pemerintah Mulai Persiapkan Skema, Masyarakat Diimbau Lebih Tertib dan Disiplin

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” jelas Siti Caherijah kepada wartawan, Jumat (12/4).

Hal ini, menurut Siti Caherijah, diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Yang menjelaskan jenis dan penggunaan seragam sekolah yang akan dipakai oleh siswa-siswi dari tngkat SD sampai SMA/SMK.

“Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat,” ujar Siti Chaerijah.

Siti Chaerijah mengatakan, untuk penggunaan seragam lainnya seperti batik, nantinya akan diatur masing-masing sekolah.

“Nanti sekolah yang mengaturnya. Biasanya akan dibahas dulu dengan MKKS/ K3S. Sekolah punya seragam batik khas masing-masing,” kata Siti Chaerijah.

Sementara itu Sekertaris Disdik Kota Depok, Sutarno menjelaskan, selain regulasi mengenai seragam, adapula regulasi baru Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kirikulum pada pendidikan anak usia dini sampai menengah.

“Ada lima poin penting, agar Pemda memfasilitasinya dalam pendidikan,” ujar Sutarno.

Sutarno membeberkan lima poin penting regulasi baru yang diatur Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, yakni perangkat ajar mulok, pendampingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekolah.

“Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru mulok, memfasilitasi guru dan kepala Sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), memfasilitasi guru dan kepsek dlm hal komunitas belajar di sekolah dan juga antar sekolah,” beber Sutarno.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat