unescoworldheritagesites.com

Posko THR 2024 Tutup, Jumlah Aduan Turun - News

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

 
:Posko THR 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai ditutup pada 18 April 2024. Hingga hari terakhir penutupan, jumlah aduan THR yang masuk sebanyak 1.539 aduan dari jumlah yang diadukan sebanyak 965 perusahaan
 
Jumlah aduan di Posko THR 2024 tersebut turun dibandingkan tahun 2023, yang berjumlah  sebanyak 2.369 aduan dari jumlah yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
 
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan pada Posko THR 2024, terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/4/2024).
 
 
Sekjen Anwar Sanusi menjelaskan, 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
 
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
 
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. 
 
 
Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen; aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
 
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
 
Sekjen Anwar Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga  sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
 
 
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujarnya.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat