unescoworldheritagesites.com

BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Ikuti Regulasi Kemenkominfo - News

RT RW Net yang didorong BPKN agar ikut Regulasi di Kemenkominfo (Ilustrasi)

: Praktik usaha ilegal RT RW Net dipersoalkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Selain dinilai merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, RT RW Net juga disebut berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Anggota BPKN, Heru Sutadi, keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net memang dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

"Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin," ujarnya.

Baca Juga: Tangkal Provokasi dengan Pahami Konteks Setiap Informasi di Media Sosial

Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, kata dia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi, baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Tinjau Bendungan Bolango Ulu, Gorontalo

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net," ujarnya.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Bandung Terapkan Sejumlah Strategi

Saat ini, kata Heru, pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Oleh karena itu BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Karena perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif.

Baca Juga: Bank Jatim Bantu Fasilitasi Pembukaan Rekening bagi Penyandang Disabilitas

"Sehingga regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan sesuatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT RW Net," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.

“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net," kata dia lagi.

Baca Juga: Pasukan Perdamaian PBB, Irjen TNI Lepas Satgas Kontingen Garuda TNI Monusco 2024 ke Kongo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat