: Posko THR 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tutup di H+7, dan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
"Tentunya setelah kita tutup Posko THR 2024 seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/ kota. Untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hingga 14 April 2024, Po#ko THR 2024 Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Baca Juga: Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat
Sekjen Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.
Dia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
Baca Juga: Jelang Arus Balik Lebaran, Menko PMK Tinjau Kesiapan Sejumlah Titik Penyeberangan Lampung-Banten
"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.***