unescoworldheritagesites.com

Pemprov Jatim Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Seluruh Petugas Pilkada 2024 - News

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto

: Pemprov Jawa Timur melalui Bakesbangpol mendorong KPU dan Bawaslu untuk mengeluarkan aturan baru tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pemilu di Pilkada 2024.

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto akan segera mengkomunikasikan usulan perlindungan bagi Petugas Pilkada 2024 itu dengan KPU, Bawaslu, termasuk dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami Bakesbangpol akan melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta. Nanti semua perwakilan KPU se-Jatim akan hadir," ujarnya.

Baca Juga: Tangkal Provokasi dengan Pahami Konteks Setiap Informasi di Media Sosial

Pihaknya mengaku akan terus mendorong perlindungan ini. Sedangkan soal anggaran, masing-masing Kabupaten/Kota melalui hibah ke KPU dan Bawaslu, cukup untuk mengcover petugas Pemilu dengan BPJS ketenagakerjaan sampai ke tingkat TPS.

Menurut Eddy, pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu, banyak petugas Pemilu yang belum terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jika sudah tercover, maka petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan, sakit, hingga meninggal saat bertugas, bisa mendapat manfaat dari program perlindungan tersebut.

"Pada Pemilu kemarin, kalau sakit atau kecelakaan hanya dapat santunan saja. Dengan BPJS ketenagakerjaan, ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal bisa mendapat banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Provokasi di Ruang Digital dengan Menerapkan Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Dia kemudian mencontohkan untuk kasus meninggal, selama ini dana santunan dari KPU yang turun itu total Rp46 juta. Dimana Rp10 juta untuk pemakaman, dan Rp36 Juta untuk santunan keluarga yang ditinggal.

"Seandainya dana-dana tidak terduga yang disiapkan KPU untuk santunan itu dialihkan untuk mengcover seluruh petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapat petugas dan keluarganya akan lebih banyak," katanya lagi.

Eddy kemudian menyebut, untuk petugas Pemilu yang meninggal bisa dapat santunan lebih dari Rp36 juta, tergantung premi. Sementara kalau sakit dibiayai sampai sembuh.

Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Bandung Terapkan Sejumlah Strategi

Menurut Eddy, petugas Pemilu penting terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena selalu ada saja petugas yang meninggal pada saat bekerja keras untuk menyukseskan pesta demokrasi.

"Total ada 91 petugas Pemilu di Pileg dan Pilpres yang gugur. Rinciannya, 75 petugas meninggal pada tahun 2024, dan 16 petugas pada tahun 2023," katanya.

Pihaknya berharap, skema BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan saat Pilkada 2024. Kini tinggal regulasi dari KPU atau Bawaslu untuk perubahan anggaran, dari yang awalnya santunan dialihkan ke BPJS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat