unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Program dan Manfaat Pada Perusahaan Sektor Industri Rokok dan Outsourching - News

Suasana Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Malang bagi Sektor Industri Rokok dan Outsourching

 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menggelar sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Sektor Industri Rokok dan Outsourching.

Kali ini, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Sektor Industri Rokok dan Outsourching di Kabupaten Malang tersebut melibatkan 90 perusahaan undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, dan Bidang HI Jamsos Disnaker setempat.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan bagi para pekerja.

Baca Juga: Le Minerale Kecam Penyebar Hoax dan Nyatakan Le Minerale AMAN untuk Dikonsumsi

"Sehingga apabila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan, dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Widodo, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha di Kabupaten Malang. Mereka diharapkan bisa segera mendaftarkan seluruh karyawannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: PePADU Plus NTB Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Dalam kesempatan itu, Widodo merinci, manfaat yang diterima oleh peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan.

Pekerja berhak mendapat pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Termasuk santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Baca Juga: Temukan Upah Wartawan Tak Menentu, AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres PublisherRights Akuntabel

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

"Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta," ujar Widodo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat