unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Terus Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan PMI, Meminimalisir Keberangkatan Nonprosedural - News

 Direktur Jenderal Binapenta&PKK Kemnaker Suhartono

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binapenta & PKK terus lakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi ‘kantong’ pekerja migran Indonesia (PMI).
 
Hal ini dilakukan Kemnaker, pasca digagalkannya beberapa kasus penempatan PMI. Terbaru, yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 38 CPMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan di Timur tengah, Oktober tahun lalu.
 
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pasca telah diterbitkannya Kepdirjen Binapenta dan PKK, terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi PMI. 
 
 
Total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai sedikitnya 9 juta orang. Hal itu, disampaikan dalam sambutan pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023). 
 
“Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa," terangnya. 
 
Desa kata dia, merupakan titik awal perjalanan para PMI untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Untuk itu, dia mengajak, untuk bersama-sama  menyatukan persepsi, serta memiliki komitmen bersama dalam upaya mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia.
 
 
Untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman. Kreativitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan, sebagai upaya bersama mewujudkan pelindungan PMI yang lebih baik lagi. 
 
Suhartono mengungkapkan, saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan pelindungan PMI. Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. 
 
Tujuannya untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai obyek, yang mudah dieksploitasi para pihak untuk kepentingannya. 
 
 
“Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural. Mulai dari pra penempatan, selama penempatan dan setelah penempatan," terang Suhartono. 
 
Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus dilakukan. Seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat. 
 
Pemerintah, terangnya, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker itu ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada  22 Februari 2023. 
 
 
Dalam Permenaker ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial. Dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI. Dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, serta hari tua.
 
"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu JKK, JKM, serta JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," terang Suhartono.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat