unescoworldheritagesites.com

Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea - News

ilustrasi

 

:  Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mempertanyakan struktur biaya Penempatan dan Pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara tujuan Korea karena dinilai Liar dan tidak transparansi terhadap pembebanan biaya kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperintahkan oleh UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 tentang larangan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dan pasal 39, 40, 41 tentang biaya pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota.

"Saat ini para PMI ke Negara tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan kepada LPK-LPK melebihi biaya kuliah di Perguruan tinggi",kata Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang saat diwawancarai oleh awak media pada Minggu (5/3/2023)  melalui saluran telephone.

Baca Juga: Pembebasan Biaya Penempatan Berujung di PTUN, Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Kepala BP2MI

Oleh karena itu, kata Amri, Dirjen Binalatas Kementrian Ketenagakerjaan RI harus segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan khususnya ke negara tujuan Korea melalui Program penempatan G to G yang diduga dijadikan bancakan oleh para oknum pejabat terkait melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bahasa Korea hingga dua puluhan juta rupiah, bila dikalikan dengan jumlah PMI yang telah dilepas keberangkatannya maka nilainya Triliunan rupiah

"Seharusnya Pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum dan uji kompetensi agar tidak liar dan transparansi seperti penempatan dan pelatihan PMI ke negara tujuan lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)", kata Amri.

Baca Juga: Komnas HAM Hormati Proses Hukum Dilakukan KPK Terhadap Lukas Enembe

Komnas LP-KPK juga meminta kepada para Pemangku Jabatan baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif agar tertuju perhatiannya terhadap para pahlawan devisa yang dijadikan bancakan dan dikorupsi hasil keringatnya melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur pembebanan biaya, sehingga kami anggap perlu untuk melakukan gugatan dan melaporkan kepada KPK, Kejagung dan PPATK agar memeriksa aliran dana biaya pelatihan dan Penempatan ke Negara tujuan Korea melalui Program G to G yang di duga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi pada praktik penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan Gaji di Luar Negeri yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melanggar pasal 8 UU No.21 Tahun 2017 tentang TPPO. Amri juga menegaskan bahwa semua yang disampaikan Komnas LP-KPK sesuai motto kami “Mengungkap Fakta Dibalik Data, jadi jika ada Pejabat yang ngoceh bilang saya Asbun adalah bentuk kepanikan, buktinya kami Komnas LP-KPK yang melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Data dan Bukti-bukti Otentik demi membela kepentingan dan hak-hak PMI yang dijadikan bancakan oleh para Sindikat Mafia Ijon Rente dan Mafia TPPO yang melibatkan Oknum Pejabat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat