unescoworldheritagesites.com

Presidential Threshold Apa itu dan Kenapa Harus Ada - Baca Tulisan ini Kawan - News

Presidential Threshold Apa itu dan Kenapa Harus Ada - Baca Tulisan ini Kawan (Istimewa)



: Masyarakat Indonesia dari perkotaan hingga pedesaan harus tahu. Dan paham terkait Presidential Threshold itu apa. Dan fungsinya untuk apa.

Threshold Presidential  itu adalah amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.<span;>

Apa itu presidential threshold?
Presidential threshold ialah ambang batas suara.

Baca Juga: Penyebab Stroke Ringan Dianggap Biasa Ternyata Mematikan

Suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu.

Kenapa? Untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut bunyinya.

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Bagaimana?  Partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR.

Atau  memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hal itu berdasarkan  Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada 2017, pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 termasuk salah satu pasal yang pernah dimohonkan uji materi ke MK. Oleh Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) yang diwakili oleh Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen Ramdansyah.

Adapun putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat Presidential Threshold (PT) adalah konstitusional (detik.com).

Dalam konklusinya, MK menyimpulkan bahwa pokok permohonan pemohon (dalam hal ini Partai IDAMAN) sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017) bersesuaian dengan gagasan penguatan sistem Presidensial yang menjadi desain konstitusional UUD 1945.

Penerapan Presidential Threshold di Indonesia diatur dalam Pasal 223, 224, dan 225 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Komandan Korem 181/PVT Terima Kunjungan GM KPI Refinery Kasim di Makorem

Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Pasal 223 UU No 7 Tahun 2017

1. Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

2. Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

4. Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Terakhir, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pasal 224 UU No 7 Tahun 2017
1. Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas: a. kesepakatan antar-Partai Politik; b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

2. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Pasal 225 No 7 Tahun 2017

1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 7,2 Guncang Papua Nugini Getaran Terasa Hingga di Merauke

2. Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. ***

Penulis: Yacob Nauly Wartawan Utama UKW Dewan Pers RI. Wartawan . Mantan Ketua PWI Sorong. Mahasiswa Pascasarjana IAIN Sorong. Mahasiswa Pascasarjana UT dan lain-lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat