unescoworldheritagesites.com

Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, Kemendikbud Sebut Karena Cacat Hukum - News

Kampus UNS Solo (Endang Kusumastuti)

: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek) telah membatalkan pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028.

Terkait hal itu,  dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt.)  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, mengatakan pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum.

"Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidak selarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA)," jelas Prof Nizam, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Sebelum Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, Irjen Kemendikbud Ristek Lakukan Audit Invstigasi

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor. 

Karenanya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

"Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang," katanya.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih, Bekukan MWA

Lebih lanjut Prof Nizam mengatakan peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Irjen).

Kedua karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

Baca Juga: Pelantikan Menpora, Jokowi Lebih Sreg Pilih Dito Ariotedjo daripada Putri Komarudin

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Disinggung mengenai peraturan MWA UNS yang dinilai tidak selaras, Nizam hanya mengatakan banyak tanpa menyebut aturan yang mana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat