unescoworldheritagesites.com

Kisruh Pemilihan Rektor UNS, Usai Terbit Permendikbud Ristek Muncul Kabar Ketua MWA Mundur - News

Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi  (Endang Kusumastuti)

: Setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 24 tahun 2023 yang berisi pembatalan pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, kini muncul kabar jika Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Hadi Tjahjanto, mundur dari jabatannya per tanggal 29 Maret lalu.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi mengatakan sampai saat ini MWA UNS belum menerima surat tembusan pengunduran diri Hadi Tjahjanto yang juga Menteri ATR/ BPN itu.

"Kami belum menerima surat, sepanjang kami belum menerima bukti kami tidak menganggap mundur," kata Prof Hasan kepada wartawan di Bandara Adi Soemarmo Solo, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Biografi Sultan Iskandar Muda. Goresan Tinta Hamka, Tjinta Tak Pernah Lelah 1938

Hasan mengatakan sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi, hanya ada  informasi dari Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek. Tetapi pihaknya menerima pemberitahuan pengunduran diri dari anggota MWA, Gunawan Sulistyo yang juga Direktur Umum PT Pegadaian.

"Hanya Pak Gunawan tapi belum ada suratnya. Pak Gunawan itu di komisi 2," jelasnya.

Dirinya mengaku sudah menanyakan rumor itu ke Hadi Tjahjanto tapi belum ada jawaban. Lebih lanjut Hasan mengatakan jika informasi mundurnya Hadi itu benar, pihak MWA tidak mempermasalahkan.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik RSO, Majelis Hakim Minta Tergugat Mengajukan Permintaan Maaf 

"Kalau sudah resmi nanti akan ada proses penggantian ada diatur dalam PP. Nanti kami akan minta kepada senat akademisi untuk melakukan pemilihan.  Karena Pak Hadi itu anggota MWA dari wakil masyarakat," jelasnya lagi.

Selama ini yang menandatangani surat nota dinas MWA adalah wakil ketua. Pasalnya, Ketua MWA telah mendelegasikan kepada wakil ketua. Hal tersebut tudak melanggar aturan.

"Dulu pak ketua sibuk karena saat itu menjabat sebagai Panglima TNI,  tidak mungkin mengurusi. Padahal MWA harus tetap jalan dan ada nota dinas yang ditandatangani. Agar tidak kavau maka sesuai PP ada pendelegasian nota dinas," paparnya.

Baca Juga: Sinopsis John Wick 3: Parabellum, Hadiah Menggiurkan US 14 Juta Untuk Kepala John Wick

Pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 memunculkan polemik. Pasalnya pwmilihan tersebut dianggap cacat hukum oleh pemerintah dengan menerbitkan Permendikbud Ristek. Tetapi MWA mengabaikannya karena menilai Permendikbud Ristek justru bertentangan dengan PP nomor 56 tahun 2020. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat