unescoworldheritagesites.com

Kasus Pencemaran Nama Baik RSO, Majelis Hakim Minta Tergugat Mengajukan Permintaan Maaf  - News

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia di Pengadilan Negeri Tangerang. (Istimewa )

: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan Tergugat Alwi Susanto (AS)  LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia. Diketahui AS, LQ dan Forum Berita Indonesia digugat oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, SH, MH dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dimana tergugat AS, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

"Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional," kata Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Ganti Hakim Tunggal Tangani Perkara Anak AG
Selain permintaan maaf, Tergugat 2 dan Turut Tergugat juga diminta menghapus konten di Youtube yang memuat pernyataan yg isinya mencemarkan nama baik/fitnah kepada RSO.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Farlin Marta, SH mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada tergugat.

"Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim," kata Farlin usai sidang kepada awak media.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus VS Konstitusi UUD 45

Farlin juga menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh Majelis hakim jelas menyebut bahwa pernyataan yang diucapkan oleh AS dimana Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.

"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang," tegas Farlin.

Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucapnya.

Dilanjutkan olehnya, sesuai dengan keinginan RSO, kliennya itu sudah memaafkan perbuatan AS, LQ Indonesia Law Firm dan PT. Forum Berita Indonesia. Adapun terkait gugatan Rp 200 milyar itu, Farlin menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, RSO tidak menginginkan uang AS, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV.

"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada AS LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin.

Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan AS dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat