unescoworldheritagesites.com

Razia PMKS di Kota Bekasi, 19 Orang Terjaring, termasuk Anak-anak - News

Satpol PP Kota Bekasi menjaring 19 orang PMKS di sejumlah wilayah di bulan suci Ramadhan pada Kamis (6/4/2023). (FOTO: Humas Pemkot)

: Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan upaya penertiban kegiatan masyarakat yang menghadapi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) selama bulan suci Ramadhan, mulai Kamis, 6 April 2023.

Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, menargetkan beberapa lokasi di seluruh kota. Menurut Saut Hutajulu, Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi,

"Kegiatan PMKS yang kami laksanakan malam (kemarin) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap Ramadhan. Kami berencana melaksanakan dua kegiatan di bulan Ramadhan, dan ini adalah yang pertama bulan ini," kata Saut Hutajulu, Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, di Bekasi, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: SKK Migas Dan KKKS Petrogas Dukung Alat Bantu Kepada PMKS

Sejumlah PMKS berhasil diringkus dari beberapa lokasi, dan yang tertangkap dibawa ke penampungan sementara milik Dinas Sosial Kota Bekasi, di mana mereka akan diasuh dan kemudian didokumentasikan untuk kemudian dikembalikan ke lokasi semula.

"Malam harinya, kami akan membawa mereka ke penampungan sementara, dimana Dinas Sosial akan memberikan pengasuhan selama 7 hari. Tujuannya agar mereka tidak kembali ke jalanan untuk melakukan kegiatan serupa seperti yang mereka lakukan hari ini," jelas Saut.

Saut tak memungkiri, masa Ramadan kerap dimanfaatkan PMKS untuk meminta uang atau bantuan lain kepada masyarakat.

Baca Juga: Seorang PMKS Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Sembako Bansos

"Oleh karena itu, aktivitas mereka akan kami atur agar tidak berada di jalanan dan tentunya pengguna jalan dapat beraktivitas dengan lancar tanpa diganggu oleh mereka," ujar Saut.

Saut memastikan kegiatan PMKS tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"Dasar penindakan kami adalah Perda No 10 Tahun 2011 tentang K3, dimana mereka tidak boleh meminta uang di jalanan," jelas Saut.

Baca Juga: Satpol PP Buru Pemasok PMKS Kota Bandung

Selain menciptakan keamanan, ketertiban, dan keindahan di Kota Bekasi, diharapkan tidak ada lagi PMKS di kota tersebut.

"Total ada 19 PMKS yang tertangkap hari Kamis, diantaranya 17 orang dewasa dan 2 anak-anak. Harapan kita Kota Bekasi bisa bebas dari PMKS, dan harus selalu kita ingat bahwa mereka bukan musuh kita melainkan saudara kita yang berkebutuhan khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat