unescoworldheritagesites.com

Kemnaker dan Serikat Pekerja Sinergi Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4 Tahun 2023 - News

Menaker Ida Fauziyah

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
 
Kemnaker melibatkan kalangan pekerja/buruh, untuk menyebarkan manfaat permenaker ini, diharapkan dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.
 
"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI. Khususnya, dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan Calon PMI atau PMI," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
 
 
Dia berpendapat pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. 
 
Sebab selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI. 
 
"Sehingga, mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," katanya.
 
Menaker menjelaskan, Permenaker Nomor 04/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, manfaat meningkat. 
 
 
Manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, serta penggantian alat bantu dengar.
 
Manfaat lainnya, penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.
 
"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini, untuk melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya. Dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," tutur Menaker. 
 
 
Tindak lanjut Permen Nomor 4/2023, lanjutnya, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan disnaker provinsi/kabupaten/kota. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat