unescoworldheritagesites.com

Camat Kecolongan, Ada Pengrusakan Bangunan Milik Pemkot di Pinggir Jalan Tapos Dibiarkan - News

Jembatan irigasi yang dirusak di jalan raya Tapos (Ist)

: Bangunan yang dibangun melalui dana APBD kota Depok selayaknya harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Bukan malah dirusak serampangan. Inilah yang terjadi pada jembatan irigrasi jalan Raya Tapos, Kamis (25/5/2023).

Jembatan yang terletak persis di pinggir jalan raya Tapos, RW 05, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok telah dirusak pengembang tanpa sepengetahuan RW, LPM hingga camat setempat. Padahal merusak barang, bangunan atau aset pemerintah, terlebih fasilitas umum dapat dipidanakan. Ketentuan pengrusakan fasilitas umum milik pemerintah ini diatur dalam pasal 170 KUHP.

Bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Menurut Ketua RW 05, Ronny, pengrusakan jembatan di jalan raya Tapos itu tanpa sepengetahuannya. "Saya datang sudah dirusak seperti itu. Dan mereka pengembang membangun di area itu tanpa memberi tahu lingkungan, seperti saya sebagai RW setempat," kata Ronny, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Meriahkan HUT IKWI, PWI Pusat Gelar Fun Walk 2023

Hal senada juga disampaikan Ketua LPM kelurahan Tapos H A Rohim. Ia mengaku tidak ada pemberitahuan perihal kegiatan pembangunan dan pembongkaran (perusakan) jembatan tersebut.

"Saya juga kaget, kok malah jembatannya yang dirusak. Untuk pembangunan apa di kawasan itu saya juga tidak diberi tahu. Apakah memang sudah ada izinnya? Itukan milik pemkot," ujar Rohim.

Baca Juga: Cek Kasus KDRT, Kapolda Metro: Penanganan Harus Berimbang, Upayakan Restorasi Justice

Camat Tapos Abdul Mutolib yang dilaporkan warga sepertinya kecolongan. Jembatan yang berada tak jauh dari kantornya itu dirusak pengembang tanpa sepengetahuannya. Padahal TKP-nya ibarat kata berada di depan matanya.

"Saya juga baru tahu ini," kata Abdul Mutolib yang mengaku akan mengecek kegiatan tersebut apakah sudah berizin atau belum. "Ini nanti Pak RW, LPM dan Lurah coba itu nanti dicek," kata Abdul Mutolib dihadapan RW dan LPM.

Sementara itu, kegiatan pembangunan yang informasinya diperuntukan pool kendaraan alat-alat berat itu tak hanya sekadar merusak jembatan tetapi juga telah menutup akses jalan warga menuju makam kramat cilempeh. Selain makam, disana juga terdapat rumah warga yang akses jalannya juga tertutup.

"Iya saya ada punya rumah dan lahan di dalam area sana. Aksesnya tertutup gegara pembangunan itu," ujar Ersada Sitepu yang juga merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Depok dan mantan Kanit Intel Polres Depok ini.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat