unescoworldheritagesites.com

PT ANJ Mengaku Telah Memiliki Sertifikat HGU Tanah yang Kini Diusahakan di Sorsel - News

PT ANJ  Mengaku Telah Memiliki Sertifikat HGU Tanah Yang Kini Diusahakan di Sorsel (Istimewa)

: Manajemen  PT ANJ mengaku telah memiliki Sertifikat HGU  Perkebunan di Sorong Selatan (Sorsel)..

Lokasinyan ada di kampung Puragi Jerema, Benawa dan Kais, distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Untuk pembebasan lahan dibayarkan sesuai kesepakatan bersama saat awal menerima perusahaan.

Baca Juga: Gadis di Bekasi Dinikahi Teman Sang Ayah

Dan semua proses dari Pemilik lahan sampai dengan kadistrik telah ditandatangani baru lanjut ke Bupati dan Gubernur.

Terkait Perijinan semua resmi dan diaudit oleh pihak auditor eksternal.

Dan internal setiap saat dan kalau ada pelanggaran maka pasti ada komplain ke perusahaan dan juga pemerintah.

Baca Juga: Ditunggu Janji Kajati Maluku Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kwarda Pramuka

Masalah ganti rugi tersebut setelah dikonfimasikan di kantor Perwakilan PT ANJ  kota Sorong berikut klarifikasinya.

Kalau masalah HGU diterbitkan oleh Pemerintah kepada perusahaan (terlampir di foto berita ini).

Padahal beberapa pemilik tanah seperti Jacobus Bumere  dan sejumlah marga lain.

Menjelaskan di atas lahan mereka belum lama ini warga memalang aktifitas PT Putra Mandiri Group PT ANJ tepatnya bulan lalu.

Lokasi ini berada di Kampung Puragi Jamarema. Kampung Benawa. Dan Kampung Kais Distrik Inanwatan kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Para pemilik tanah ulayat  adalah Marga Bumere, Mengge dan Orapai.

Menurut Jacobus Bumere, PT ANJ dan Groupnya PT Putra Mandiri ini sudah beroperasi di tanah mereka sejak 2019 lalu.

Paling Kanan Jacobus Bumere. Kiri Tinus Bumere. Dan di tengah  saudara perempuam mereka.
Paling Kanan Jacobus Bumere. Kiri Tinus Bumere. Dan di tengah saudara perempuam mereka. ( - Yacob Nauly)


"Sampai akhir Juli 2023 ini tak ada sama sekali pembayaran tanah. Bahkan tak ada pembayaran ganti rugi tanaman dan  kayu yang sudah ditebang PT ANJ dan Group-nya itu.

Belum membayar hak pemilik tanah. 

PT ANJ dan Groupnya malah sudah suruh tanda tangan pembuatan untuk plasma.

Baca Juga: Binaragawan di Bali Tewas saat Latihan

" Ini kan tidak benar. Karena seharusnya,  pertama itu membayar dulu harga tanah. Lalu ganti rugi tanaman dan kayu di lahan yang mereka jadikan perkebunan sawit itu," kata Jacobus Bumere.

Karena itu Menurut Yacobus Bumere, sertifikat HGU milik PT ANJ tersebut tidak sah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat