unescoworldheritagesites.com

Ditunggu Janji Kajati Maluku Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kwarda Pramuka - News

Kajati Maluku - Edyward Kaban -  Yang penting  memenuhi unsur dua alat bukti terpenuhi. Maka siapapun yang terlibat sudah pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Istimewa)


: Masyarakat harus bisa membedakan masalah pribadi dan soal dugaan korupsi uang negara.

Korupsi uang negara posnya ada di tataran hukum dan terbuka. Bukan diselesaikan atau dibicarakan secara terpisah dan tertutup.

Seperti  mencuatnya kabar tak sedap terkait dugaan anggaran fiktif dana hibah Rp2,5 miliar di Kwarda Pramuka Maluku.

Rupanya soal ini mencuri perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Binaragawan di Bali Tewas saat Latihan

Sebagaimana diketahui, dugaan anggaran fiktif di Kwarda Pramuka Maluku ini mencuat ke publik setelah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Attapary buka-bukaan.

Samson lewat pemberitaan media beberapa hari lalu membeberkan soal itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban menyatakan, dia telah perintahkan Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Maluku untuk telaah informasi tersebut.

"Kira-kira dua hari lalu mendapatkan informasi itu, saya teruskan ke As Intel coba telaah dulu ," katanya.

Kejati akan telusuri sejauh mana pemberitaan itu.

Baca Juga: SKK Migas-Petrogas (Basin) Ltd. Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Riam-1

"Saya mengikuti itu perkembangannya,”kata Kajati menjawab wartawan ketika Coffee Morning di kantor Kejati Maluku, Ambon, Jumat (21/7/2023).

Kajati lewat kesempatan itu sekaligus menepis anggapan bahwa Kejati Maluku takut mengulik isu-isu tak sedap yang berkaitan dengan Pemprov Maluku.

Yang penting katanya, jika unsur dua alat bukti terpenuhi. Maka siapapun yang terlibat, sudah pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi yakin dan percaya kami tidak takut atau apa. Yang penting ada dua alat bukti. Siapa pun yang terlibat di dalam hal-hal penyimpangan kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Tidak pandang bulu, siapapun itu,” tegasnya.

Dikatakan ia tidak punya beban. Masalah korupsi itu musuh besar.

"Justru saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga: BRI Peduli Renovasi SDN 1 Sumberejo Malang Peringati Hari Anak Nasional

Hanya saja, sambung dia, jika unsur dua alat bukti tidak ditemukan, maka pihaknya tak bisa melanjutkan prosesnya.

“Namun jika tidak terbukti, tidak memiliki persyaratan untuk melanjutkan, kita tidak melanjutkan,”katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat