unescoworldheritagesites.com

Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan - News

TEMINABUAN: Pada 29 Desember 2021, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI). Dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan di PTUN Jayapura.

Bupati Sorong Selatan digugat karena. (1) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 mei 2021
tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25
Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Anugerah Sakti
Internusa.

Dan, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03
Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk
keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 37.000 hektare.

Lokasi perkebunan sawit itu  terletak di Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan.

Atas nama (1) PT Anugerah Sakti Internusa, dengan Nomor Perkara: 45/G/2021/PTUN.JPR.

(2) Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 03 mei 2021
tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25
Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Persada Utama
Agromulia.

Dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 03
mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk
keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 25.000 hektar.

Lokasi perkebinan itu terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan atas nama
PT Persada Utama Agromulia, dengan Nomor Perkara: 46/G/2021/PTUN.JPR.

Selanjutnya, perusahaan penggugat PT ASI dan PT PUA meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk
mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Sorong
Selatan tersebut.

Serta mewajibkan Bupati Sorong Selatan mencabut keputusannya.

Sebagaimana diketahui publik luas bahwa keputusan bupati mencabut izin usaha perusahaan
didasarkan ketentuan hukum dan kebijakan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah
Provinsi Papua Barat. 

Pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Maupun aspirasi
dan aksi-aksi protes masyarakat adat di Sorong Selatan.  Yang, menuntut pencabutan izin dengan
berbagai alasan, untuk kesejahteraan, keselamatan dan masa depan masyarakat adat.

Serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Masyarakat adat yang terancam menjadi korban perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berpandangan tindakan perusahaan memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan
merupakan wujud dan sikap perusahaan yang tidak menghormati hak-hak kami Orang Asli Papua.

Tidak memperdulikan suara masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat warga.

Perusahaan tidak mempunyai komitmen untuk melindungi hutan dan lahan
gambut.

Dan hanya mempertimbangkan ambisi ekonomi untuk keuntungan diri sendiri.

Masyarakat adat di Sorong Selatan bersama aktifis sosial dan lingkungan, yang tergabung
dalam Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorsel, menyatakan:
1. Sepenuhnya memberikan dukungan dan aksi advokasi membela Bupati Sorong
Selatan dalam menghadapi gugatan perusahaan di PTUN Jayapura;
2. Kami meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk tidak mengabulkan dan tidak menerima
gugatan tersebut karena keberadaan dan rencana aktifitas perusahaan perkebunan kelapa
sawit tersebut ditolak masyarakat adat;
3. Kami meminta berbagai elemen organisasi masyarakat, lembaga adat, perangkat
pemerintah kabupaten hingga nasional, intelektual, pemuda dan mahasiswa, bersatu padu
menyuarakan dukungan dan solidaritas, untuk membela Bupati Sorong Selatan, membela
masyarakat adat, membela lingkungan.

Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan:
- Sopice Sawor (Tokoh Perempuan Masyarakat Adat Distrik Konda)
- Yulian Kareth (Tokoh Masyarakat Adat Distrik Konda)
- Arkilaus Kladit (Tokoh Masyarakat Adat Knasaimos)
- Olland Abago (Ketua Relawan Tolak Sawit Sorsel)
- Korinus Seranik (Sekretaris GAMKI Sorsel)
- Ones Ebar (Tokoh Pemuda Adat Distrik Konda)
- Melkisedek Anny (Ketua KNPI Distrik Wayer)
- Yansen Howay dan Abner Blesia (Kader GMNI Sorsel)
- Fiki Lemauk (Kader GMKI Sorsel)
- Herman Sagisolo (Sekretaris GMNI Sorsel dan relawan)
- Evalinsia G. Saway (Relawan Tolak Sawit Sorsel)
- Nicodemus Wamafma (Pengkampanye Greenpeace Indonesia)
- Franky Samperante (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat). ***

Sumber: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat/Franky Sampetante

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat