unescoworldheritagesites.com

Merasa Dirugikan, Pemilik CRA Menolak Keras Proposal Damai PKPU - News

Group Owner CRA menolak Top Up dari proposal damai PKPU (Ist)

: Pemilik Cinere Resort Apartemen ( CRA) yang lebih dari 5 tahun sudah menempati apartemen tersebut dan membayar lunas kepemilikan, menolak keras biaya Top Up dalam proposal damai PKPU yang ditetapkan sepihak oleh pengembang.

Selain menolak top up, para pemilik apartemen juga merasa dijadikan sapi perah oleh pengembang dalam hal ini PT MMS. Mereka merasa dijadikan sapi perah antara lain karena: fakta belum terbentuknya P3SRS dan ketika pemilik terus menanyakan kejelasan AJB Tower A dan Penyelesaian Tower B, para pemilik dihantam keras dengan putusan pengadilan niaga PKPU.

Dalam PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah susun pasal 82 menyatakan dalam hal pemilik belum memiliki bukti kepemilikan dalam hal ini Akta Jual Beli (AJB) biaya pengelolaan apartemen harus ditanggung oleh pengembang.

"Namun apa daya sampai dengan saat ini pun seluruh kegiatan operasional apartemen ditanggung renteng oleh seluruh pemilik cinere resort dalam bentuk IPL, Sinking funds, biaya parkir dan lain sebagainya," kata Kordinator Group Owner CRA Iwan Kharisma saat melakukan aksi damai di Cinere Resort Apartemen, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Penyuluhan Hukum Door to Door Masyarakat Miskin dan Rentan di Pesisir Pantai Kabupaten Lingga

"Dapat Kami sampaikan juga bahwa lebih dari 5 tahun dana tersebut, seperti IPL, Sinking funds, biaya parkir dan lain sebagainya, terhimpun diperkirakan puluhan miliar, namun sayang uang yang pemilik bayarkan itu sama sekali tidak ada pertanggungjawaban (tidak ada hasil audit ) dari pengembang ke pemilik," kata Iwan Kharisma.

"Begitu juga pendapatan lain-lain seperti iklan, penjulan token PLN,air dan masih banyak lagi. Semua menguap begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban," kata Iwan.

Para Owner CRA
Para Owner CRA (Ist)

Usai diperlakukan seperti sapi perah, dengan membayar berbagai beban tadi, para pemilik juga harus kembali menanggung pil pahit. Hal ini terkait proposal damai PKPU dengan point-point proposal perdamaian yang sepihak, semenan-mena, dan merugikan pemilik.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Jakarta Barat Lakukan Penggeledahan

Proposal damai PKPU yang diputuskan 26 Juni 2023 lalu itu sangat merugikan pemilik, antara lain:

1.Pemilik Apartemen Tower A Baik Tunai/Bertahap dan KPA Dikenakan biaya tambahan (Topup) untuk proses pemecahan sertifikat dan renovasi bagian bersama yaitu sebesar Rp. 1,200,000 /m2 semigross (diluar PPN) yang akan dibayarkan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Biaya AJB sebagaimana disebutkan dalam PPJB akan ditentukan kemudian oleh PT MMS (Dalam PKPU).

2. Pemilik Apartemen Tower B Baik Tunai/Bertahap dan KPA Dikenakan biaya tambahan untuk penyelesaian pembangunan Tower B dan proses pemecahan sertifikat yaitu sebesar Rp.4,000,000 /m2 semigross (diluar PPN) yang akan dibayarkan pada saat serah terima (BAST) yang bersamaan dengan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB).

3. Meniadakan denda keterlambatan serah terima Tower B dan sisa unit yang belum diserahterimakan di Tower A yang diatur dalam PPJB.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Panggil Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat