unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Panggil Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi - News

Kejaksaan Agung

: Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait ekspor minyak goreng dan turunannya.

Muhammad Lutfi dipanggil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan produk turunannya untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  Dr Ketut Sumedana mengatakan, Muhammad Lutfi dipanggil dan diperiksa selaku mantan Menteri Perdagangan pada Rabu (2/8/2023) pekan depan.

Baca Juga: Kejati DKI Bakal Setorkan Uang Denda Damai Rp4,8 Miliar Terkait Kasus Penyelundupan Minyak Goreng

Ketut Sumedana belum merinci apa saja yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari Muhammad Lufti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Belum bisa dipastikan  apakah Muhammad Lutfi bakal hadir atau tidak atas panggilan pertama dari Kejaksaan Agung tersebut.

Sebelumnya atau tepatnya pada 22 Juni 2022 Muhammad Lutfi hadir memenuhi panggilan dan diperiksa untuk lima tersangka kasus yang sama yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dengan kawan-kawan (dkk).

Baca Juga: Mike Tyson Ternyata Ikut Menjagokan Petinju Ini di Megatarung Crawford Vs Spence Jr

Namun, saat Indrasari dkk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Lutfi mangkir dari panggilan sidang dengan tidak pernah sekalipun hadir memberikan keterangan secara langsung di pengadilan. Dalihnya mendampingi istri yang sakit berobat ke luar negeri.

Saat diperiksa di Kejaksaan Agung kala itu Muhammad Lutfi tidak banyak berkomentar. Dia meminta awak media menanyakan soal materi pemeriksaan ke penyidik.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Tiga Korporasi Diduga Terlibat Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi. Majelis Hakim memperberat hukuman Master Parulian menjadi 6 tahun penjara.

Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei; General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA juga turut diperberat di tingkat kasasi.

Baca Juga: Kinerja Terus Positif, Q2 2023: Bank DKI Catat Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan 14,82%

Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara; Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara.

Padahal, di Pengadilan Tipokor mereka dijatuhi hukuman sama. Ketiganya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat