unescoworldheritagesites.com

Pimpinan Organisasi Pers Tak Urus Liputan Media - News

Yacob Nauly. Pimpinan Organisasi Pers Tak Urus Liputan Media (Redaksi suarakarya.id)



Oleh: Yacob Nauly

: Organisasi Pers atau wartawan memiliki mandat untuk mendukung. serta memelihara dan menjaga kemerdekaan pers.

Kehadiran organisasi wartawan sesung­guh­nya memberikan manfaat positif.

Misalnya, jika terjadi tindakan keke­rasan dari pihak-pihak terhadap wartawan yang se­dang melaksanakan tugasnya.

Maka organi­sa­sinya dapat ikut memberi perlindungan­ hu­kum seperlunya.

Baca Juga: Gadis di Bekasi Dinikahi Teman Sang Ayah

Hal ini sudah terbukti dalam be­berapa kasus atau delik pers yang terjadi di Ta­nah Air.

Wartawan mendapat bantuan hukum dari Organisasi Pers.

Organisasi Pers sebagai panjang tangan dari Dewan Pers sebaiknya bertindak sesuai tupoksinya saja.

Tugas Pokok Organisasi Pers itu hanya dua. Pertama meningkatkan profesionalisme wartawan. Dan kedua memfasilitasi uji kompetensi wartawannya.

Terkait kesejateraan wartawan, bukanlah tugas dari pengurus termasuk PWI.

Melainkan kewajiban dari perusahaan pers atau media yang mempekerjakan para wartawan.

Perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan, bertanggung jawab penuh dengan kesejahteraan para wartawannya.

Organisasi Pers tidak mengurus masalah kesejahteraan wartawan.

Maka jelaslah bahwa organisasi Pers tak mengatur pembagian liputan wartawan.

Itu hak pengaturannya oleh masing-masing pimpinan media.

Tugas lain terkait wartawan itu adalah urusan Dewan Pers. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999.

Tugas Dewan Pers

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:

• Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

• Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

• Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pers berwenang untuk :
1. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menetapkan kebijaksanaan umum tentang pers.
2. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat kewartawanan dan pengusahaan pers.

Dengan tugas tersebut seharusnya berbagai persoalan Pers di Indonesia dapat diselesaikan dengan pasti.

Baca Juga: Binaragawan di Bali Tewas saat Latihan

Apalagi Anggota Dewan Pers terdiri dari berbagai unsur. Seperti:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi  wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Karena itu masyarakat harus juga paham apa yang dimaksud dengan pers.
<span;>Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan."
Apakah pers tidak wajib melayani hak tolak?

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Kenapa harus ada kebebasan pers?

Kebebasan

pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Kapan mulai munculnya pers di Indonesia?

Pada 1907, terbit "Medan Prijaji" di Bandung yang dianggap sebagai pelopor pers nasional karena diterbitkan oleh pengusaha pribumi untuk pertama kali, yaitu Tirto Adhi Soerjo.

Siapa bapak pers di Indonesia?

Tirto Adi Suryo, dikenal sebagai Bapak Pers Nasional Indonesia, dengan nama lengkap Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo. Lahir di Blora pada tahun 1880, namun Tirto lebih lama tinggal di daerah Bandung, Jawa Barat.

Apa dampak negatif dari pers?

Bagi pihak tertentu, kebebasan pers dapat menimbulkan sikap sentimen terhadap pers. Kejengkelan masyarakat terhadap pers dapat menimbulkan tindakan anarkis masyarakat bahkan tindakan fisik terhadap wartawan yang memberitakan.

Beda jurnalistik dengan pers

Apa bedanya jurnalistik dengan pers? Dalam pandangan awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau bisa dipertukarkan satu sama lain.

Sesungguhnya tidak. Jurnalistik Menunjuk pada proses kegiatan. Sedangkan pers berhubungan dengan media.

Kesimpulan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tugas Organisasi Pers jelas.

Pertama meningkatkan kualitas profesionalisme wartawan. Kedua mengupayakan Uji kompetensi Jurnalistik bagi wartawan anggotanya.

Baca Juga: SKK Migas-Petrogas (Basin) Ltd. Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Riam-1

Karena itu seorang ketua organisasi Pers mulai dari pusat hingga di daerah tidak harus mengatur liputan Media. Untung saja di Papua Barat Daya tidak. (Sumber: Berbagai Referensi Terkait Pers).***

Penulis: Yacob Nauly. Wartawan .
Wartawan Utama UKW Dewan Pers RI. Mantan Ketua PWI Perwakilan Sorong. Mahasiswa Magister IAIN Sorong. Mahasiswa Magister Universitas Terbuka (UT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat