unescoworldheritagesites.com

PWI Papua Barat Sayangkan Wartawan Dilarang Liput Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kaimana Minta Maaf - News

Ketua PWI Papua Barat, Bustam ST dan Ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Irsan Lie (Ist)

: Pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam ST yang menyangkan dan mengecam tindakan melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 langsung mendapat respon.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Irsan Lie menegaskan jika sidang paripurna di DPRD bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan berlangsung tertutup.

Dalam pernyataannya, Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh staf DPRD saat melarang wartawan untuk meliput agenda publik bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

Baca Juga: Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak, Ketum PWI Pusat Merasa Punya 2 Kampung

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam, Kamis (9/8/2023).

Seperti pantauan laporan media, lebih lanjut  doberainews.com melansir, Bustam menyarankan kepada PWI Kabupaten Kaimana untuk mengadukan ke Dewan Pers agar menjadi atensi khusus dari Dewan Pers.

Sebelumnya, sejumlah wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana dilarang saat meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/8/2023).

Disebut Dalam Sambutan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Irsan Lie menegaskan jika sidang paripurna di DPRD bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan berlangsung tertutup.

Baca Juga: Jelang Kongres XXV, Tim PWI Pusat Rampungkan Penyempurnaan PD-PRT

“Sementara saya pimpin sidang, saya lihat di group ada berita dari salah satu media bahwa PWI merasa keberatan. Saya juga baru dengar informasi ini. Makanya tadi saya tanya ke pa Plt (pelaksana tugas) Sekwan (Sekretaris Dewan) dan beliau mengatakan tidak ada, dan saya langsung minta di lacak kira-kira siapa yang lakukan itu karena ini rapat sifatnya terbuka,” tegasnya.

Masih lanjut Irsan, mestinya semua rapat di DPRD bersifat terbuka kecuali disampaikan oleh pimpinan bahwa rapat tersebut sifatnya tertutup untuk umum. Disamping itu, paripurna ini berbicara soal dokumen publik yang wajib diketahui publik sehingga sudah pasti terbuka untuk umum.

Menurutnya, dalam sambutanya pada pembukaan paripurna turut disebutkan yang terhormat insan pers, lalu bagaimana mungkin pers tidak diijinkan masuk?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat