unescoworldheritagesites.com

Lima Korban Jenazah Terbakar Di THM Double O Sorong Terindentifikasi - News

Kabid Humas Polda Papua  Kombes Pol  Adam Erwindi (suarakarya.id - Yacob Nauly)

SORONG: Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan, hingga Senin (31/1/2022) siang, 5 jenazah korban kebakaran THM Double O Sorong Sorong 25 Januari 2022 lalu teridentifikasi.

Dikatakan, Tim DVI Pusdokkes Mabes Polri dan Polda  Papua telah mengidentifikasi 5 jezah, korban kebakaran THM Double O Sorong.

"Siang ini dua jenazah teridentikasi lagi. Yaitu, Ida dan Milani," kata Adam Erwindi kepada wartawan di Markas Polres Sorong Kota, Senin (31/1/2022).

Sehari sebelumnya, tiga jenazah korban tersebut diidentifikasi.

Baca Juga: Belum Ditindak Bupati Sorong Selatan Yang Diduga Melanggar UU Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Antara lain Indah Sukmadani alias DJ Cleo (24). Firmansyah putra (33) dan Vikram Kenoras.

Dengan demikian maka korban kebarakaran Double O Sorong yang belum teridentifukasi hingga Senin (31/1/2022) siang tinggalb 12 jenazah lagi, demikian Erwindi.

Menurut Erwindi, hingga kini sudah 14 tersangka diamankan di Polres Sorong.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Di Sorong Papua Barat Terus Ditangkap Polres Aimas

Menjawab pertanyaan wartawan, Erwindi, menjelaskan tersangka tidak diamankan di satu ruang tahanan.

"Pisah masing masing kelompok  tersangka. Yang membakar, prokator dan pembakar Double O tersebut pisah ruang tahanan," katanya.

Tim gabungan Polda Papua Barat bersama Polres Sorong Kota berhasil meringkus  14 terduga pelaku pembakaran THM Double O di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/01/22).

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing menjelaskan sejak awal jajaran kepolisian telah melaksanakan proses pengembangan terhadap perkara  yang menyebabkan 17 orang meninggal.

Baca Juga: Lain Kisah, Ibu Rosdiana Pertama Mengenal  BRIlink Di Jayapura, Provinsi Papua

“Mulai dari kita melakukan upaya penegakan hukum hingga mengidentifikasi para korban yang tewas di Double O Sorong,”katanya.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, mengatakan, sebelum kejadian pembakaran Double O Sorong, sudah ada beberapa peristiwa lain yang menjadi pemicu hingga aksi saling serang di daerah tersebut.

“Puncaknya saat Senin malam, yang mana berujung pada kematian seorang pria berinisial KR (27),” tuturnya.

Dari 14 orang tersebut, pihaknya telah menemukan sejumlah peran yang dilakukan oleh para pelaku. Berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel.

Baca Juga: Pembakar THM Double O Kota Sorong Dijadikan Tersangka

Pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan),  pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan).

Dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar.

Sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Total 36.512 Rekening Simpanan BRI Unit Pasar Remu Sorong, Senilai Rp121 Miliar

Hingga sore ini, puluhan wartawan berbagai media. Terus menunggu update perkembangan kasus ini Mapolres Sorong Kota. ***

Sumber: Humas Polda Papua Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat