unescoworldheritagesites.com

Seleksi Calon Dan Penetapan Dirut Perumda PDAM TP 2021 Akan Dilaporkan Ke Mendagri - News

Pengumuman daftar sementara peserta calon Dirut Perumda PDAM Tirta Patriot periode 2021-2026 . (FOTO: Dok. Bara Aksi Bekasi)

BEKASI: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Agustus 2021 silam telah menyelenggarakan seleksi calon dan penetapan Direktur Utama Perumda PDAM Tirta Patriot.

Adapun Surat Pengumuman dengan Nomir 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021, memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.

Namun surat pengumuman tersebut banyak menuai kontroversi, diantaranya ada keganjilan dalam penerbitan surat, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kinerja Belum Efektif, Nicodemus Pertanyakan Walkot Bekasi Lantik Kembali Dirut PDAM TP

“Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021 lalu," kata Ketua Bara Aksi Bekasi Wawan Hermawan dalam keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (12/2/2022).

Seharusnya, konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan serta landasan aturan main yakni Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026.

"Karena apapun itu setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accountable. tetapi setelah kita amati, analisa dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada," ujar Wawan.

Baca Juga: LSM MAPAN: KPK Bisa Kembangkan Kasus Korupsi Lelang Jabatan Ke BUMD Bekasi

Wawan melanjutkan, dalam mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta diduga cacat hukum, mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi, besaran anggaran APBD yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi.

Ditambah lagi dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat di akses guna konsumsi pemahaman informasi publik.

“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah," Wawan menambahkan.

Baca Juga: Puskappi Minta Inspektorat Dan Kejari Bekasi Audit Keuangan PDAM Tirta Patriot

Dengan begitu, disayangkan tahapan seleksi yang telah dijalankan dan lemahnya pengawasan dari DPRD selaku instansi monitoring kebijakan Eksekutif atau instansi yang menyerap anggaran APBD dalam pelaksanaannya.

"Saya menyayangkan proses seleksi dan penetapan pemenangan calon Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang telah terlaksana hingga saat ini terhitung sudah hampir satu tahun".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat