unescoworldheritagesites.com

KAI Tetap Terapkan Aturan Prokes Bagi Penumpang Kereta Api - News

Petugas KAI saat melayani penumpang kereta api.


: PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih tetap mengacu peraturan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron. Para petugas baik di stasiun maupun diatas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya. "Kami wajibkan kepada para pelanggan kereta api untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya, Jum'at (25/2/2022).

Hingga saat ini, kata dia, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

Baca Juga: Erupsi Semeru, Operasional Kereta Api Masih Normal

BUMN ini juga akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api. Sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021, aturan untuk penumpang KA Jarak Jauh adalah wajib vaksin minimal dosis 1 untuk pelanggan di atas 12 tahun. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. dan pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Aturan untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Baca Juga: KAI Tawarkan Tarif Reduksi Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh

Dia juga menegaskan bahwa pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. Mereka memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen. Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat