unescoworldheritagesites.com

Per Hari Ini, Masa Karantina Bagi PPLN Cukup 3 Hari, Mulai 14 Maret Bali Uji Coba Tanpa Karantina - News

Luhut Binsar Pandjaitan. (Screenshot YouTube.)

: Terhitung mulai Selasa (1/3/2022) hari ini, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) cukup selama tiga hari. Namun, hal ini berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data-data yang ada terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Maka, pada 1 Maret mendatang (hari ini) pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut dalam keterangan resminya melalui konferensi video, Minggu (27/2/2022), disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Positif Covid-19, 66 Orang Gagal Naik KA Dari Yogyakarta

Luhut menyampaikan informasi tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Luhut mengungkapkan, dari data yang diperoleh, kasus harian per populasi
Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, 
pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Kelancaran Vaksinasi, Menko PMK Memuji Pelaksanaan Vaksin Yang Mendahulukan Lansia

Rekomendasi WHO

Sementara itu sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dirilis medio Februari lalu, negara yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 tinggi, waktu karantina dapat dipersingkat dari 14 hari menjadi 7 hari.
Persyaratnya, orang-orang yang menjalani karantina selama 7 hari perlu disertai bukti tes PCR negatif.

Menurut panduan terbaru WHO, bila tes tidak memungkinkan maka absennya gejala bisa jadi patokan pengganti dengan waktu karantina yang lebih lama yaitu 10 hari.

Jika tes untuk mempersingkat karantina tidak bisa dilakukan, maka tidak adanya perkembangan gejala, dapat digunakan sebagai proksi. artinya, karantina dapat berakhir setelah hari ke-10 tanpa pengujian jika tidak ada gejala.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Lebih Tinggi Dari Kasus Baru Terkonfirmasi Positif

Foto ilustrasi tanpa karantina, test PCR harus negatif.
Foto ilustrasi tanpa karantina, test PCR harus negatif. (Kemenkes.)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat