unescoworldheritagesites.com

Mulai Hari ini, Aturan Naik KA Sudah Diperlonggar - News

Salah satu penumpang kereta api saat memanfaatkan aplikasi pedulilindungi.

: Kebijakan memanfaatkan moda angkutan kereta api mulai diperlonggar. Peumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, aturan itu menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. "Kami selalu mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: KAI Tetap Terapkan Aturan Prokes Bagi Penumpang Kereta Api

Luqman kemudian merinci persyaratan menggunakan kereta api Jarak Jauh dan Lokal terbaru dari KAI, diantaranya harus divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2. "Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan hanya dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata dia lagi.

Surat keterangan itu juga berlaku bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya, kata dia, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Baca Juga: KAI Tawarkan Tarif Reduksi Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh

Dia juga menjelaskan bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, dan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan. Mereka dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Sesuai SE Kemenhub no 25, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Layanan Lost and Found KAI Bantu Penumpang Temukan Barang hilang

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat