unescoworldheritagesites.com

Bejat, Kelakuan Seorang Pria Di Solo Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri - News

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghadirkan tersangka pencabulan saat rilis kasus di Mapolresta Solo (Endang Kusumastuti)

 

: Bejat, kelakuan seorang pria berinisial AA (36) warga Jebres, Kota Solo, dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri, EGF (13) hingga delapan kali.

Atas tindakan bejat itu, sang ibu MEP (31) melaporkan ke Kantor SPKT Polresta Solo, Minggu (6/3/2022). Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022), dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember tahun 2021. 

"Namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan oleh ayahnya. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka , yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dengan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak delapan kali," jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Minyak Goreng Curah Aman, Kapolresta Solo Lakukan Sidak

Tersangka membujuk dan mengancam korban jika dia tidak mau menuruti keinginannya. Korban tidak akan dipinjami  Handphone (HP) jika tidak mau menuruti. Padahal saat ini korban harus menggunakan HP untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jika korban bersedia mengikuti keinginan tersangka, korban juga diperbolehkan menggunkan sepeda motor tersangka.

"Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian itu ke temannya. Kemudian temannya menyampaikan kepada pakde korban atau kakak dari ibu korban," jelasnya lagi.

Selanjutnya ibu korban melaporkan hal itu ke Polresta Solo. Selain menyita sejumlah barang bukti, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.

Baca Juga: Tujuh Tahun Jadi DPO Kejari, Gatot Sutejo Tersangka Koruptor Lahan TPU Di Bekasi Belum Ditangkap

"Tersangka dijerat dengan pasal  81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ," paparnya.

Tersangka diancam dengan  hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Merujuk Pasal 81 ayat (3), hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban.

Sementara itu  tersangka AA yang dihadirkan dalam rilis tersebut mengaku menyesal telah melakukan tindakan bejat itu. 

"Saya menyesal," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat