unescoworldheritagesites.com

Lempari Kereta, Empat Bocah Diamankan Petugas Pengamanan PT KAI Daop 6 - News

Pelaku pelemparan kereta api mendapat pembinaan dari petugas KA (Daop 6 Yogykarta)

 

:  Empat pelaku pelemparan kereta api (KA) diamankan petugas pengamanan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta. Pelaku yang masih berusia delapan hingga 12 tahun ini kemudian dibina di Polsek Masaran, Sragen.

Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, pelemparan KA tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen. 

"Para pelaku yang usianya antara delapan hingga 12 tahun itu diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB, Minggu (24/4/20220," jelas Supriyanto, Senin (25/4/2022).

Supriyanto mengatakan pelaku pelemparan  KA yang masih berusia anak-anak itu diamankan di Polsek Masaran untuk dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan ittu kembali. 

Baca Juga: Putra Siregar Melalui PStore Glow Berbagi 1.000 Paket Sembako Bagi Warga Kampung Melayu

"Dengan disaksikan orangtua pelaku, Polsek dan petugas stasiun. Petugas mengamankan pelaku karena tindakan tersebut sangat membahayakan. Selain itu juga untuk  memberikan efek jera," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Supriyanto mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam UU itu tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga: Tolak Bayar Pakai e-Parkir Pengendara Mobil Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi

"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum,"  katanya.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," paparnya.

Baca Juga: Peringatan May Day, Pemprov DKI Gelar Kegiatan Sosial Untuk Ringankan Beban Buruh Jelang Idul Fitri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat