: Empat pelaku pelemparan kereta api (KA) diamankan petugas pengamanan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta. Pelaku yang masih berusia delapan hingga 12 tahun ini kemudian dibina di Polsek Masaran, Sragen.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, pelemparan KA tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.
"Para pelaku yang usianya antara delapan hingga 12 tahun itu diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB, Minggu (24/4/20220," jelas Supriyanto, Senin (25/4/2022).
Supriyanto mengatakan pelaku pelemparan KA yang masih berusia anak-anak itu diamankan di Polsek Masaran untuk dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan ittu kembali.
Baca Juga: Putra Siregar Melalui PStore Glow Berbagi 1.000 Paket Sembako Bagi Warga Kampung Melayu
"Dengan disaksikan orangtua pelaku, Polsek dan petugas stasiun. Petugas mengamankan pelaku karena tindakan tersebut sangat membahayakan. Selain itu juga untuk memberikan efek jera," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Supriyanto mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam UU itu tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Tolak Bayar Pakai e-Parkir Pengendara Mobil Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi
"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," katanya.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," paparnya.
Baca Juga: Peringatan May Day, Pemprov DKI Gelar Kegiatan Sosial Untuk Ringankan Beban Buruh Jelang Idul Fitri
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Pastikan Petugas KA Bebas Narkoba, PT KAI Daop 6 Lakukan Tes Narkoba Di Solobalapan
Tags
KAI Daop 6
pelemparan kereta
KAI Daop 6 Yogyakarta
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Artikel Terkait
Pastikan Petugas KA Bebas Narkoba, PT KAI Daop 6 Lakukan Tes Narkoba Di Solobalapan
PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Kerja Gandeng Kejaksaan Negeri Terkait Penanganan Aset
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Perkirakan Puncak Arus Mudik Terjadi Tanggal 29 April
Rekomendasi
Harganas 2024, BPP AKU Gelar Seminar Karakter UMKM Ekspor
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Terkini
Kapolresta Pimpin upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polresta Sorong dan Brimob Yon B Polda Papua dan Pelepasan Purna Bakti
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
Babinsa Koramil Batom Kodim 1715 Yahukimo Bersama Masyarakat Gelar Diskusi Penting Terkait Pembangunan Jembatan Gantung
PPDB SDN/SMPN Kota Depok Berjalan Baik, Siswa Siap Memasuki Tahun Ajaran 2024/2025
SKK Migas - Petrogas dan Dinkes Pemkab Sorong Gelar Bimtek Memasak Makanan Bergizi bagi Anak Balita
Command Center NTB Kelola 62 Aplikasi Berbasis Data
Pj Gubernur Tiba di NTB, Langsung Terima Ritual Sembek
Dandim 1715 Yahukimo Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Polri ke 78 di Mapolres Yahukimo
Pj Gubernur NTB Datang, Harmonisasi Seluruh Kekuatan Pemerintahan
Ajak Pilih Imam - Ririn, Lagu Penyanyi Legendaris Arafiq Dirilis Ulang untuk Pilkada 2024 dengan Lirik Berbeda
Menjelang 1 Juli 2024, Kodim Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Kota Dekai
Diwakili Kadisnakertrans, Pj.Gubernur, Apresiasi Pameran Keris dan Pengukuhan SNKI NTB
Kukuhkan Jaksa Muda Bidang Pembinaan Sebagai Guru Besar, Plt Rektor Sebut Tambah Energi untuk UNS
Blusukan di Jakarta Bersama Pj Gubernur, Gibran Mengaku Belajar Atasi Banjir
Melepas Rombongan Tour Pengurus Golkar Tingkat RT, Wujud Kepedulian Dr Ririn Pada Akar Rumput
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Kegiatan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare
Babinsa Koramil Oksibil Kodim Yahukimo Laksanakan Komsos dengan Masyarakat di Kampung Dabilding, Distrik Kalomdol
Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Depok terjunkan 5.358 Pantarlih
Kelompok Generasi Muda Bentuk Wadah BRO Deklarasi Dukung Dr Ririn
Petugas Antar Kerja Berperan Penting Tingkatkan Penempatan Pekerja di DuDI
Terpopuler
Harganas 2024, BPP AKU Gelar Seminar Karakter UMKM Ekspor
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Jelang PON XXI/2024 Aceh - Sumut: Berharap Tuah Sumatera Berpihak kepada Kontingen DKI Jakarta
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Mengumumkan Kebijakan Baru Mengenai Rekening Pasif Demi Meningkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah
Festival Cooltura 2024 di Kediri, Telkomsel Hadirkan Hiburan hingga Budaya Lokal
Harganas 2024, Kue Kerawang, Kue Pia, dan Sambal Primadona Stand UPPKA BKKBN Gorontalo
Pengunjung Pollux Mall Cikarang Kini Semakin Banyak Pilihan dengan Kehadiran MR DIY
Dandim 0510 Tigaraksa dan Forkopimda Serbu Polresta Tangerang, Beri Kejutan ke Kapolres