unescoworldheritagesites.com

PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Kerja Gandeng Kejaksaan Negeri Terkait Penanganan Aset - News

Pihak KAI bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak usai kesepakatan kerjasama.


: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan perjanjian kerja sama dengan penegak hukum terkait penanganan aset negara yang dikuasakan kepada BUMN tersebut. Kali ini kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dilakukan PT KAI Daop 8 dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Perjanjian kerja sama yang digelar hari ini, ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH MH. "Kerja sama ini termasuk tentang penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan 2 Kejaksaan Negeri ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan PT KAI Daop 8. Diantaranya tentang permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.

Baca Juga: Ade Armando, HP Miliknya Diamankan Dan Dikembalikan Driver Ojol Baik Hati

Termasuk permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Kerja sama ini juga terkait pemberian pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Heri Siswanto berharap kerja sama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.

Dia juga menyebutkan tentang menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut dan melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset.

Baca Juga: Demo 11 April 2022, Pegawai Honorer Lepas Pemkab Way Kanan Bantah Disebut Ikut Pukuli Ade Armando

Termasuk soal adanya provokator dan oknum pelindung warga yang menempati aset PT KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas menempati aset KAI. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat