unescoworldheritagesites.com

Anggota DPRD Kota Bekasi Ini Pastikan Tidak Akan Bahas Ganti Rugi Polder Air Aren Jaya - News

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Persatuan, Sholihin memastikan, anggota DPRD tidak akan membahas polemik ganti rugi terkait Polder Air Aren Jaya di Bekasi Timur. Menurut dia, polemik mengenai Polder Air tengah dalam penyelesaian di Mahkamah Agung antara Pemkot Bekasi dengan ahli waris.

"Saya sendiri gak mau bahas," ucapnya, Senin (25/4/2022).

Pria yang akrab disapa Ghusol ini mengaku, ia sebelumnya pernah mengingatkan kepada Tri Adhianto (Plt Wali Kota  Bekasi) saat menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air untuk mengkaji Polder Air sebelum dibangun. Pasalnya, Polder Air masih dalam sengketa dengan ahli waris.

Baca Juga: Jelang Muscab, PPP Kota Bekasi Adakan Santuni Anak Yatim 

"Saya ingatkan Pak Tri, saat saya jabat di Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi," ujar politisi PPP itu.

Dikatakan Gushol, Pemkot Bekasi dinyatakan harus membayar mengganti lahan ahli waris, sedangkan DPRD Kota Bekasi diminta untuk membahas soal ganti rugi.

Namun begitu, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Persiapan Muscab PPP Kota Bekasi Sudah 99 Persen

"Harapan saya, tidak ada pihak yang dirugikan serta menjadi pelajaran bagi Pemkot Bekasi kedepannya," ujarnya.

Diketahui, proses hukum kasus sengketa lahan Polder Aren Jaya sudah tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari Inijabar.com, kuasa hukum dari pihak hhli waris Mangalaban Silaban.SH membenarkan pada tingkat PN Bekasi pihaknya dimenangkan majelis hakim dari pihak Tergugat PT. Duta Kharisma Sejati (DKS) dan Tergugat Pemkot Bekasi Cq Dinas Binamarga dan Tata Air.

Adapun sengekta lahan Polder Aren Jaya Bekasi Timur sejak 2015 hingga kini masih menjadi polemik panjang. Saat itu Tri Adhianto sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air sangat berperan aktif dalam memperjuangkan polder air tersebut meskipun saat itu lahan tersebut masih bersengketa antara PT DKS dengan keluarga Alm M Ahyan pemilik girik letter C seluas 30.460 M2. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat