unescoworldheritagesites.com

Aturan Baru, Untuk Menyederhanakan Dan Memudahkan Proses Klaim Manfaat JHT - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
: Dalam upaya menyederhanakan dan memudahkan proses klaim manfaat Jaminan Hari T.ua (JHT), Pemerintah menerbitkan aturan baru, yang mengatur pelaksanaan program tersebut. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dilansir dari siaran persnya, dari Jakarta, Kamis (28/4/2022) menyatakan,  pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 
 
Dia menyatakan, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/ buruh. Yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
 
 
“Saya ingin menyampaikan  Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Menaker. 
 
Dikemukakannya, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:
 
Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK. Di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
 
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.
 
 
Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
 
Saat ini, menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
 
Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
 
“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Menaker. 
 
 
Dia menambahkan, selain kemudahan-kemudahan itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru. Yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. 
 
Tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. “Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Menaker.
 
 
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjutnya, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari.  Karena, aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tuturnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat