unescoworldheritagesites.com

Penanganan Kasus Lili Pintauli Terkendala Belum Ada Surat Penjelasan Dari Pertamina - News

 

: Kasus dugaan gratifikasi atau pelanggaran kode etik yang diduga membelit Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sampai saat ini belum bisa dituntaskan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, surat Dewas kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati berkaitan dengan pemeriksaannya belum mendapat balasan atau ada kepastiannya.

Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, Minggu (5/6/2022), surat yang sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022 sampai kini belum terima balasan dari Pertamina.

Albertina Ho menyebutkan, Nicke sebenarnya sudah pernah diperiksa pada Rabu, 27 April 2022, atau diklarifikasi terkait dugaan pemberian gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar. Hanya saja saat itu ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan Nicke kepada tim klarifikasi Dewas KPK. Nicke sendiri berjanji akan memberikan penjelasan rinci melalui keterangan tertulis. “Sayangnya, hingga kini Dewas KPK tak kunjung menerima penjelasan tertulis tersebut hingga Dewas terpaksa bersurat  lagi kepada Pertamina.

"Dewas masih menunggu jawaban tertulis dari Dirut Pertamina, tetapi sampai saat  ini belum diterima Dewas," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Dewas  melakukan klarifikasi  ke sejumlah pihak, termasuk Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sendiri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan Dewas belum mengambil keputusan untuk menaikkan status penanganan perkara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke tahap sidang etik karena pemeriksaan masih berjalan pemeriksaan.

Namun dia tidak membeberkan secara rinci soal materi pemeriksaan tersebut. Sebab, dia tidak tergabung dalam pemeriksaan. “Yang periksa bukan saya, jadi saya enggak terlalu mendalami. Tapi masih sedang dalam pemeriksaan,” kata dia kemudian menyebut masih banyak yang harus didalami. “Masih banyak yang mau diperiksa,” katanya menambahkan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket menonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut disebut-sebut adalah PT Pertamina. Lili Pintauli enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK untuk penyelesaiannya.

Lili Pintauli kerap dilaporkan dengan dugaan pelanggaran. Satu diantara laporan itu telah terbukti dan Lili Pintauli mendapat sanksi pemotongan gaji.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar etik karena berkomunikasi membahas perkara dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan tersangka suap yang saat itu ditangani KPK. Selain itu, dia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya. Sanksi untuknya atas pelanggaran itu pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat