unescoworldheritagesites.com

Lili Pintauli Siregar Terima Salah, Gajinya Pun Dipotong - News

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA: Majelis Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Yaitu berkomunikasi dengan pihak beperkara di KPK, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara sedang ditangani KPK. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (30/8/2021).

Oleh karenanya, Dewas KPK menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,”  kata Tumpak. Hal yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, tetapi justru melakukan perbuatan yang sebaliknya. Sedangkan hal yang meringankan Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Menanggapi putusan Dewas itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. “Lili harus mundur dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI. Kami minta Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK setelah Dewas  KPK yang menyatakan dirinya  bersalah melanggar kode etik berat," ujar Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Boyamin memaparkan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar guna menjaga kehormatan KPK. Karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi. "Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," tuturnya

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar terkait pertemuan dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Mendengar vonis berat dari Dewas, Lili Pintauli Siregar menyatakan siap menerima. "Saya menerima putusan Dewas, saya tidak ada upaya-upaya lain," kata Lili di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021).  Lili tidak membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat