unescoworldheritagesites.com

Pembangunan Kluster Di Pesanggrahan Langgar Aturan, Gubernur Anies Diminta Turun Tangan - News

Ilustrasi.

 


:
Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan Hidup (SoKoPeL) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menyelesaikan kasus pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster yang merugikan warga Komplek Jerman, RT 02 RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Pak Anies jangan hanya sibuk dengan urusan Formula E dan Jakarta International Stadium (JIS) saja. Di Pesanggrahan ada warga yang haknya dirampas oleh pengembang kluster," kata Ketua Umum SoKoPeL Iskandar Sutadisastra, Senin (6/6/2022).

"Kami akan mengadvokasi warga yang telah dirugikan dengan adanya pembangunan kluster tersebut sampai selesai dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” tegasnya.

Iskandar pun mempertanyakan alasan kenapa aparat Pemkot Jaksel terkait tidak menindak tegas pengembang kluster, padahal warga sudah mengadukan persoalan tersebut.

“Apa alasannya, dari data yang kami dapat sangat jelas sekali pengembang kluster itu melakukan pelanggaran dan membohongi warga supaya mendapat izin untuk membangun kluster tersebut. Pemkot Jaksel tidak boleh bersikap seakan-akan menutup mata dan telinga,” ujarnya.

Kata Iskandar lagi, dalam waktu dekat SoKoPeL akan menemui pihak-pihak berwenang terkait yang memberikan izin dibangunnya kluster tersebut, seperti Lurah Pesanggrahan, Suku Dinas Citata, dan PTSP Jakarta Selatan.

“Kami juga akan menyurati Pemprov DKI Jakarta agar pembangunan kluster ini di-stop karena melanggar aturan,” tegas Iskandar.

Berdasarkan dari informasi warga, pembangunan kluster sudah pernah disegel dan di-stop oleh aparat berwenang, tapi hanya sesaat dan pengembang kembali melanjutkan proyeknya itu.

Di tempat terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku dirinya sudah mengecek aduan warga itu dan menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pengembang kluster perumahan tersebut.

“Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengembang di antaranya pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Bebas Jarak Belakang (GBJB),” kata August Hamonangan.

Pelanggaran lainnya, lanjut August Hamonangan, yaitu Zonasi R5, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantan Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).

Tak hanya itu, dia mengungkapkan, dari 19 unit bangunan hanya 14 yang memiliki IMB. Dan, diketahui 8 IMB di antanya berada di wilayah Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

Dia pun heran bagaimana bisa bangunan yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. Padahal, tata cara terkait penerbitan IMB sudah diatur secara ketat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat