unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kebijakan Menaikkan Harga Tiket Naik Candi Borobudur - News

Taufan Rahmadi (Dok Pribadi) (Ist)

Oleh: Taufan Rahmadi 

: Pro Kontra terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tiket naik ke Candi Borobudur menjadi Rp 750.000 per orang untuk wisata lokal dan US$ 100 (Rp 1,4 juta) untuk wisatawan asing masih berlangsung.

Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan di dalam menaikkan tarif selain dilakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara, juga pemerintah sepakat untuk membatasi kuota turis yang berkunjung ke Candi Borobudur menjadi hanya 1.200 orang per hari, sehingga, rasa tanggung jawab untuk merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara ini bisa terus tumbuh dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.

Tarif ini jika dibandingkan dengan tarif obyek wisata lainnya di dunia seperti misalnya Piramida Mesir hanya mematok harga US$ 25 – 72 US$ , Taj Mahal India US$ 21,34 – 29,77 US$, Menara Eiffel 36 Euro – 55 Euro, dan Patung Liberty US$ 29,5 – US$ 79 memang relatif lebih mahal terlebih setelah membandingkan fasilitas yang diberikan oleh masing – masing destinasi kepada wisatawan yang berkunjung.

Baca Juga: Duduk Perkara Luhut Ketua Dewan SDA Nasional

Baca Juga: Candi Borobudur Aman, Tidak Bakal Terkena Tol Jogja-Bawen

Namun alasan kekhawatiran pemerintah untuk menjaga kelestarian Borobudur agar tetap bisa dinikmati oleh generasi masa depan dan tidak menjadi penyesalan dikemudian hari dapat pula dipahami.

Tapi apakah kebijakan kenaikan tarif bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan konservasi Borobudur atau malah justru hal ini memicu untuk memunculkan persoalan lain yang lebih komplek?

Sebelum menjawab itu, Kebijakan dibidang pariwisata menurut UNWTO haruslah di dasarkan kepada “ Global Code Of Ethic For Tourism “ ( GCET ) , yang berisi prinsip dasar yang dirancang untuk memandu para stakeholder dalam pengembangan pariwisata. Hal ini ditujukan kepada pemerintah, industri perjalanan, komunitas, dan wisatawan, ini bertujuan untuk membantu memaksimalkan manfaat sektor pariwisata sambil meminimalkan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan, warisan budaya, dan masyarakat di seluruh dunia.

Adapun prinsip - prinsip dasar dalam membuat kebijakan pariwisata seperti yang tercantum dalam GCET UNWTO tersebut adalah kebijakan yang dikeluarkan harus memenuhi unsur kebersamaan pemahaman terkait pariwisata berkelanjutan dengan memberikan perhatian bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian warisan budaya bagi generasi masa depan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan tariff masuk di Borobudur dengan pro –kontra yang terjadi perlu untuk dikaji ulang agar dapat memenuhi semua unsur GCET UNWTO sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak.

Lalu apakah solusi terkait hal ini ? 2 langkah strategis yang saya sebut dengan Borobudur Inisiatif :

1. Fokus utama di Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu cara yang paling kuat dan mampu memberikan dampak di dalam melindungi Borobudur adalah menanamkan pola pikir berwisata bertanggung jawab dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui pemberdayaan masyarakat inilah wisatawan yang mengunjungi Borobudur di edukasi tentang sejarah dan tradisi masyarakat setempat, sehingga diharapkan akan muncul kesadaran, keterikatan dan rasa bangga yang lebih kuat antara penduduk setempat dan wisatawan di dalam bersama menjaga kelestarian Borobudur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat