unescoworldheritagesites.com

Serahkan Diri, Tersangka Pemukulan Anak Anggota Dewan Terkena Pasal Penganiayaan Dan Nopol Ilegal - News

Kabid Humas PMJ Kombes E Zulpan tengah menjelaskan tentang penahanan tersangka penganiayaan di jalan tol dalam kota. (Sadono)


SUARAKARYANEWS.ID: Kasus penganiayaan di jalan tol dalam kota DKI Jakarta dibeberkan kepada pers. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pihaknya menetapkan Faisal Marasabessy (FM) dan melakukan penahanan.

Selain terkena sangkaan penganiayaan, tersangka juga dijerat UU Lalu Lintas Jalan Raya, karena menggunakan nomor polisi bukan peruntukan. Dia memakai nopol RFH merk Nissan X-Trail. Sedangkan nopol tersebut seharusnya dipakai mobil sedan.

"Tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto sudah serahkan diri ke Ditkrimum dan langsung dilakukan penahanan oleh Resmob Polda Metro Jaya ," kata Zulpan, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Aksi Koboi Di Jalan Tol, Polda Metro Tahan Tersangka Penganiayaan Putra Anggota DPR RI

Sedangkan rekannya yang dalam video viral ada di lokasi kejadian dan hanya melihat saja, ditetapkan sebagai saksi.

Tersangka yang juga anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” tutur Zulpan.

Baca Juga: Tim FWP Dan Legend Timnas 80an Tanding Persahabatan Lawan PJU Polda Metro Jaya

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

“Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” ungkap Zulpan, Sabtu 04/06/2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat