unescoworldheritagesites.com

Halo… Penyidik, Penuntut Umum Dan Hakim Dengarlah Peringatan Pengawal Konstitusi - News

 

 

: Halo penyidik-penyidik dan penuntut umum, dengarlah peringatan, sorotan atau bahkan teguran hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Suhartoyo SH MA tentang pengulangan dakwaan berkali-kali yang dilakukan jaksa terhadap satu nama yang tentunya sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berulang pula oleh penyidik. Hakim konstitusi yang mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bali ini menilai pengulangan dakwaan  bisa menjadi preseden negatif terhadap tersangka.

Didakwa secara berulang‑ulang, kendati dari yang pertama, kedua atau sampai ketiga tidak dilakukan penahanan, tetap saja orang itu terbelenggu dengan status sebagai tersangka atau terdakwa. "Persoalan ditahan atau tidak ditahan nomor dua, perampasan kemerdekaan itu nomor satu,"  kata hakim pengawal konstitusi  yang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Pernyataan Suhartoyo ini  berdasarkan fakta yang terjadi di pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia, dan juga yang diajukan pemohon pengujian pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tepatnya Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang oleh para terdakwa berulang diadili dan pemohon uji materi menilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana diketahui Pasal 143 ayat 3 KUHAP berbunyi: Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Berdasarkan hal itu, "korban" pengulangan dakwaan minta MK  menyatakan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik dengan pembatasan perbaikan hanya 1 (satu) kali.

Tersebutlah Herman Yusuf, seorang wartawan yang sehari-harinya meliput peristiwa-peristiwa hukum utamanya persidangan di pengadilan didakwa telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 167 KUHP. Putusan dakwaan pertama hingga inkracht ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Peristiwa sama dengan dakwaan sama termasuk locus delicti, tempus delicti dan saksi korban/pelapor sama kini tengah disidangkan atau tengah berlangsung "siaran ulang" di PN Jakarta Utara. Tentu saja dari sejak eksepsi terdakwa Herman Yusuf dan penasihat hukumnya Aidi Johan SH MH yang menjunjung "solidaritas" meng-yel-yelkan nebis in idem (perkara semuanya sama disidangkan dua kali).

Namun hal itu rupanya belum cukup bagi majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro SH MH untuk mengikuti seperti keinginan seniornya Suhartoyo, pengawal konstitusi. Agung Purbantoro menolak eksepsi sampai akhirnya terungkap lagi fakta bahwa seharusnya perkara tidak layak disidangkan. Alasan, Herman Yusuf selaku pembeli rumah  dari Soeseno Halim terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 C 13 No.5 RT 11/RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah membayar uang muka dan cicilan sebesar Rp 440 juta rupiah 2008 silam. Soeseno Halim pun memberikan kunci rumah. Namun perjanjian jual beli tidak terlaksana. Uang Herman Yusuf tak dikembalikan Soeseno Halim dengan alasan  rumah dijual dulu.

Alat Bukti Perkara Diduga Palsu

Herman Yusuf pun menggugat Soeseno Halim dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dikabulkan pengadilan.  Namun kemudian Herman dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 167 ayat 1 KUHP,  nomor perkara 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr. Padahal kala itu uang Rp440 juta ditambah biaya rehab Rp150 juta masih dipegang Soeseno Halim.

Kendati putusan perkara tersebut di Mahkamah Agung (MA) melepaskan Herman Yusuf dari segala dakwaan maupun tuntutan pidana, pengulangan penyelidikan dan penyidikan serta dakwaan terjadi. Ironisnya, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan yang dijadikan JPU Dyofa Yudhistira SH MH diduga tidak sah atau palsu. Hal itu terjadi karena diduga tidak pernah ditandatangani petugas juru sita PN Jakarta Utara sebagaimana dikatakan saksi Sarman, mantan pegawai juru sita PN Jakarta Utara dalam persidangan. Sarman mengatakan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengangkatan sita jaminan yang tidak sah dan mengikat itu.

Soeseno Halim menindaklanjuti putusan nomor perkara 552/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr, Jo No.269/Pdt/2014/PT.DKI.Jo.No.1782/K.Pdt/2015 dengan memohonkan pengosongan rumah. Namun oleh Ketua PN Jakarta Utara ditolak dengan petitum amar putusan tersebut tidak mengandung penghukuman.

Dalam sidang pidana pengulangan,  JPU Dyofa Yudhistira telah menuntut Herman Yusuf enam bulan penjara dengan perintah segera masuk penjara. Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP. Requisitor ini dijawab Aidi Johan dengan pledoi berisikan fakta-fakta persidangan. Dia menyayangkan ketidakjujuran JPU yang menghilangkan keterangan saksi Sarman di persidangan bahwa alat bukti diduga bodong alias palsu. Begini inikah yang dimaksud Demi Keadilan? 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat