unescoworldheritagesites.com

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Terpaksa Dikeluarkan Dari Dalam Tahanan - News

 

:  Kejaksaan Agung belum mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri, sementara dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut terpaksa dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) karena masa tahanan mereka telah habis.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana  membenarkan bahwa terkait berkas ketiga tersangka di mana satu masih buron dalam perkara ini belum di-P21 atau dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. "Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari jaksa penuntut umum," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jum'at (24/6/2022).

Oleh karena berkas yang belum lengkap, kata Ketut Sumedana, maka proses tahap dua pelimpahan baik tersangka maupun barang bukti masih belum bisa dilakukan. "Sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke JPU," tuturnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022)  membenarkan dua tersangka harus dikeluarkan dari dalam tahanan karena masa tahanannya habis selama 120 hari.

Kedua tersangka yang dibebaskan dari tahanan yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria. Sementara seorang tersangka lainnya, Suwito Ayub yang merupakan Manajer Direktur Koperasi masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga kabur ke luar negeri dan Polri tengah memproses pengajuan red notice atas namanya.

Whisnu memastikan perkara kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Cipta bakal tetap berlanjut. "Penanganan perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.

Mengenai berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik oleh jaksa peneliti hingga melebihi batas waktu tahanan, diduga karena ada kendala. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala," ujarnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Ketiganya dipersalahkan melanggar  Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Indosurya akhirnya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Perkara KSP Indosurya Mirip Kasus BOII

Kasus semacam KSP Indosurya ini, tepatnya kasus perbankan di Bank of India Indonesia (BOII) juga menggantung di Kejaksaan Agung. Jaksa peneliti Kejaksaan Agung tidak kunjung mengembalikan berkas ke penyidik Mabes Polri. Hanya - walau sudah cukup lama - tidak ada dari sekitar 20 tersangka yang harus dikeluarkan dari dalam tahanan. Hal ini tentu saja tidak akan terjadi karena penyidik Mabes Polri tidak menahan para tersangka kasus perbankan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat