unescoworldheritagesites.com

Kemendagri Dukung Pemda DKI Untuk Penggantian Dokumen Penduduk Saat Nama Jalan Berubah - News

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh saat bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari  dengan mendukung Pemda DKI untuk penggantian fokumen penduduk saat nama jalan berubah di Provinsi DKI Jakarta  (AG Sofyan)

 
 
 
: Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri siap mendukung Pemda DKI untuk melakukan penggantian dokumen penduduk ketika keputusan Gubernur DKI memberlakukan perubahan nama jalan baru yang menggantikan nama jalan lama. 
 
Berubahnya data wilayah secara otomatis berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. 
 
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
 
 
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
 
Pernyataan Dirjen Zudan untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. 
 
Dirjen Zudan menjelaskan,  Kemendagri siap mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. 
 
 
Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.
 
Prof Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk aktif menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. 
 
Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
 
 
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," jelas Dirjen Zudan.
 
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
 
"Perubahan  wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan  Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," imbuhnya. 
 
 
Dia mengatakan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait. 
 
"Untuk mengurusnya, penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT atau RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan. 
 
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. 
 
 
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya. 
 
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT-RW untuk mengurus perubahan data alamat ini. 
 
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT dan RW karena secara sistem-kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat." pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat