unescoworldheritagesites.com

LMKN Tegaskan Hak Pencipta Dan Hak Terkait - News

LMKN tegaskan Hak Pencipta dan Hak Terkait yang dinarasikan di Raker 2022 LMKN yang dihelat di Hotel JS Luwansa Jakarta, 11-13 Juli 2022 yang  telah mencetak sejarah penting membentuk sistem penghimpunan royalty “Satu Pintu” (AG Sofyan )

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa Pencipta memiliki Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaannya. 

Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak Eksklusif yang meliputi: Hak Moral Pelaku Pertunjukan, Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Hak Ekonomi Produser Fonogram.

Untuk mengelola Hak Ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

Baca Juga: Deklarasikan Kebijakan Penghimpunan Royalty Satu Pintu, LMKN Cetak Sejarah Baru: Bersatu Dan Pasti

Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para Pemilik Hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Beri Perlindungan Bagi Para Nasabah Bank Syariah

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sendiri telah merampungkan Rapat Kerja (Raker) tahun 2022, Rabu (13/7/2022).
 
Raker ini juga menjadi awal perdana bagi 10 komisioner terpilih untuk periode tahun 2022- 2025 merapatkan barisan dan memantapkan konsolidasi organisasi.
 
Raker LMKN tahun 2022 yang dihelat di Hotel JS Luwansa Jakarta, 11-13 Juli 2022 diklaim telah mencetak sejarah penting. Bagaimana tidak?
 
 
Menurut Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam raker tersebut, telah sepakat membentuk sistem penghimpunan royalty “Satu Pintu” LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)
 
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan deklarasi penghimpunan royalty “Satu  Pintu”.
 
Deklarasi sebagai bentuk pengejawantahan janji jiwa tersebut dibacakan oleh Sandec Sahetapy dari perwakilan LMK Pelari Nusantara dan Handry Noya, SH dari perwakilan LMK Prointim dan ditandatangani oleh seluruh LMK yakni: LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indnesia (Wami), LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI), LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari), LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (Pappri), LMK Anugrah Royalty Dangdut Indonesia (ARDI), LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (Armindo), LMK Star Musik Indonesia (SMI),LMK Performers Rights Society of Indonesia (Prisindo) dan LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).
 
 
Acara deklarasi ni juga dihadiri oleh Dewan Pengawas LMKN dan 10 orang komisioner LMKN. Diantaranya lima orang komisioner dari perwakilan hak cipta yaitu, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. 
 
Kemudian lima Komisioner perwakilan hak terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat