unescoworldheritagesites.com

Dirjen Kekayaan Intelektual Apresiasi Usulan Forum 7 LMK - News

Forum 7 LMK usai menggelar pertemuan dengan  Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM)  (Foto Ist)

JAKARTA:  Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) mengapreasiasi usulan forum 7 lembaga manajemen kolektif  (LMK) sebagai pemegang kuasa dari para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait mengenai Perubahan PP56/2021 tentang  royalities musik/lagu sebagaimana yang disampaikan melalui Jubirnya, Dharma Oratmangun.

Direktur Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS mengungkapkan, pihaknya segera merubah Peraturan Menteri (Permen) sehingga kedepannya LMKN sebagai perwakilan resmi LMK. Hal itu dilakukan sebagai respon pemerintah guna melindungi para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait.

Oleh karenanya, pihaknya mengusulkan perlu adanya dua LMKN. Yakni LMKN Hak Cipta dan LMKN Hak Terkait. Hal tersebut sesuai dengan Amanat pasal 89 Undang2 nomor 28/2014.

Kendati demikian, sebuah peraturan itu bisa berubah sesuai dengan undang-undang dan perkembangannya. Pihak LMK mengakui bahwa selama ini kurang ada komunikasi antara Dirjen Kekayaan Intelektual dan LMKN dengan LMK. Sementara dalam mengelola kedua lembaga itu dibutuhkan tentang transparansi dan akuntabilitas.

"LMKN harus terdiri dari LMK-LMK dan LMKN harus ada 2 bukan 1, sesuai Perintah UU 28 tahun 2014,"  kata Freddy di sela-sela pertemuan dengan Forum 7 LMK, baru-baru ini.

Menurut dia, Dirjen Kekayaan Intelektual menjamin akan ada Perubahan Peraturan Menteri yang mengatur LMKN terdiri dari Perwakilan resmi LMK.

"Perubahan PP 56/2021 tentang  royalities musik/lagu bisa saja diubah selaras dengan perkembangan dan dimulai dari Perubahan Peraturan Menteri 20 tahun 2021," katanya.

Meski demikian, pemerintahan tidak akan banyak ikut dalam hal pengaturan maupun pelaksanaan kolekting dan distribusi.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, tokoh musik Indonesia Enteng Tanamal memberikan masukan tentang standar operasional prosedur dalam memverifikasi lebih lanjut terkait eksistensi LMK dan pelaksanaan kolekting royalties di seluruh Indonesia.

Dirinya berharap agar pemerintah cepat merespon usulan dari Forum 7 LMK tersebut. “Sehingga diharapkan ke depan para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait tidak dirugikan,” kata tokoh musik yang kerap dipanggil Bung Enteng ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dharma Oratmangun (LMK KCI), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Marcell & Rully (LMK PRISINDO), Elvy (LMK ARDI), Dani Rochimat (LMK RAI), Waskito (Sekjen PAMMI), dan Johnnie W Maukar (Sekjen PAPPRI).

Sebelumnya, juru bicara forum 7 LMK Dharma Oratmangun mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) terkait 6 butir usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Di mana forum 7 menjelaskan bahwa keberadaan LMKN  sesuai dengan tujuan penetapannya di dalam pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 adalah lembaga representasi dari LMK LMK dalam pelaksanaan manajemem satu pintu yang bersifat nasional. Oleh sebab itu LMKn dan LMK adalah satu kesatuan dan berisikan perwakilan yang ditunjuk oleh LMK.

Selanjutnya LMK sebagai Hak Cipta dan Hak Terkait menghendaki adanya transparansi dan komunikasi antara DJKI dan LMKN dengan LMK. Tidak seperti yang terjadi selama ini, khususnya sejak LMKN dalam kepengurusan periode kedua, yang  dapat dikatakan hampir tidak pernah menyertakan LMK dalam pembahasan dan penetapan kebijakan dan ketentuan. Padahal kami LMK adalah pemegang kuasa para pemilik Hak Cipta dan  Hak Terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat