unescoworldheritagesites.com

Akhirnya Karir Kades Lambangsari Pipit Haryanti Kandas, Ini Kasusnya - News

Kades Lambangsari Pipit Haryanti saat ditetapkan Kejari Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pungli program PTSL tahun 2021. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Kepala Desa (Kades) Lambangsari (aktif) Pipit Haryanti harus mengakhiri jabatannya lantaran tersandung kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.

Selasa (2/8/2022) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan Kades Pipit karena melakukan pungli kepada masyarakat hingga mencapai Rp400 jutaan.

Kades Pipit sendiri sudah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pungli.

Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca  Viral  di Sejumlah Negara Lewat TikTok

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pihaknya menahan Kades Pipit merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberatan dimintai uang dari program PTSL.

Untul diketahui, Desa Lambangsari di tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Baca Juga: Buntut Kasus Pengoplosan Galon Air Isi Ulang, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN): Tetapkan Agen Resmi

“Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN," ungkapnya.

Lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

"Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 ribu," terangnya.

Baca Juga: Wamendag Jerry Ajak Alumni FEB UKI Berkontribusi Tingkatkan Neraca Perdagangan Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasion

Kemudiam, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kedes Lambangsari. Adapum uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat