unescoworldheritagesites.com

Sigit Rachmawan Adhi Tegaskan Layanan Urus Tanah Kota Semarang Tak Sulit, Target 110 Ribu Sertifikat PTSL 2023 - News

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi menegaskan layanan urus tanah Kota Semarang tak harus sulit dan menargetkan 110 ribu sertipikat PTSL di tahun 2023 selesai (AG Sofyan )

 
 
: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi, ST. MM menegaskan tak ada lagi kesulitan dalam pengurusan berkas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang. 
 
Semuanya, kata Sigit, karena komitmen dan kinerja aktif jajaran Kantor Pertanahan Kota Semarang yang mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
 
Ia menyatakan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, BPN Kota Semarang dan Pemkot Semarang telah melakukan kerjasama sinergis dan harmonis dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
 
"Kerjasama ini mencakup pelaksanaan dan pendanaan. Targetnya sendiri sekitar 110 ribu bidang tanah secara bertahap hingga 2023, sesuai dengan periode penandatanganan MoU dengan Pemkot Semarang," ungkap Sigit kepada di Semarang, Sabtu (9/7/2022).
 
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi menyerahkan sertipikat tanah Hak Milik (HM) dalam Program PTSL kepada masyarakat Kota Semarang
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi menyerahkan sertipikat tanah Hak Milik (HM) dalam Program PTSL kepada masyarakat Kota Semarang (AG Sofyan )
 
 
Sigit menjelaskan pada tahun 2021, sudah dilakukan pengukuran untuk 75 ribu bidang tanah dan sudah mengeluarkan sertifikat tanah untuk 50 ribu bidang tanah.
 
"Sisanya akan kita selesaikan pada tahun 2022 ini. Kalaupun ada yang tidak selesai, akan kita tuntaskan pada tahun 2023," ucapnya.
 
 
Dia menyebutkan dengan adanya PTSL, pemerintah akan mendapatkan data valid pertanahan yang berujung pada penerimaan pajak tanah yang lebih akurat selain juga untuk mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga bidang tanah mereka memiliki nilai ekonomi tinggi.
 
"Selain itu, ada integrasi yang memanfaatkan digitalisasi, yaitu SiIIN yang memastikan tidak adanya selisih penghitungan pembayaran pajak tanah antara Bapenda dengan BPN," jelasnya.
 
 
Kini, Sigit menyebutkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat tanah, tak perlu takut akan menghabiskan waktu lama lagi.
 
"Kunci pelayanan kami adalah komunikasi dengan yang kami layani, yaitu masyarakat yang ingin mengurus surat tanah. Kendala selama ini adalah karena ketidaklengkapan berkas. Jadi kami berinisiatif untuk membangun komunikasi aktif dengan masyarakat dan kami harapkan masyarakat juga bisa secara aktif mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dan menanyakan kepada petugas jika memang sudah melengkapi berkas," pungkasnya.
 
 
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari meresmikan platform SIIN dan Nomor Hak antara Bapenda dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari meresmikan platform SIIN dan Nomor Hak antara Bapenda dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang (AG Sofyan )
 
Sigit mengungkapkan kunci pelayanan prima Kantor Pertanahan Kota Semarang, yakni:
 
1.Silakan datang sendiri ke Kantor Pertanahan (jangan lewat calo) 
2. Lengkapi berkas 
3. Cek dan proaktif berkas permohonan melalui saluran informasi langsung, aplikasi Sentuh Tanahku maupun sosmed official resmi Kantor Pertanahan Kota Semarang.
 
"Jadi tidak perlu takut, tidak perlu kasat kusut urus tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Tidak berbelit-belit  Mudah, cepat, dan murah," tegas Alumni UGM ini.
 
 
Kepala Kantor Pertanahan Sigit Rachmawan Adhi sudah menjamin dan menggaransi hal tersebut. No ribet bukan !!
 
Komitmen tinggi dari jajaran Kantah Semarang di bawah kepemimpinan Kepala Kantah Sigit Rachmawan Adhi ini yang membawa Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai unit pelayanan berpredikat sebagai Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). 
 
 
Penganugerahan sebagai Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)
/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020 diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat