unescoworldheritagesites.com

Lindungi PRT, Menaker Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi  Undang-undang - News

Menaker Ida Fauziyah

 
 
: Dalam upaya Lindungi PRT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang PPRT. 
 
Menaker menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas RUU PPRT, guna mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT, sehingga bisa Lindungi PRT. 
 
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT, selain untuk Lindungi PRT, bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
 
 
Penegasan itu, dikemukakan Menaker dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT, yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).  
 
"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama. Untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang," ujar Menaker. 
 
Guna memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga. Dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
 
 
"Pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT bekerja," tuturnya. 
 
Sejatinya pemerintah, lanjut Menaket, telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. 
 
"Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," terangnya. 
 
 
Menaker mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. 
 
Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.  
 
Pada kesempatan ini, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. 
 
 
Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya dia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan. 
 
"Karena itu, ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik," katanya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat