unescoworldheritagesites.com

Kajian ILO, Kemnaker Apresiasi Upaya Kaji Pelaksanaan Program JKP - News

Wamenaker Afriansyah Noor,

 
 
: Kajian ILO, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi inisiasi yang dilakukan ILO. Dalam mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
Kajian ILO dilakukan guna mengetahui peminatan manfaat program JKP.
 
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kajian ILO, dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ILO. Yang telah menginisiasi kajian pelaksanaan program JKP di Indonesia," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
 
 
Wamenaker juga apresiasi UNICLO, yang telah mendukung terlaksananya kajian pelaksanaan program JKP. Semua itu disampaikan secara virtual pada Focus Group Discussion (FGD), Kamis (8/9/2022). 
 
Dalam FGD bertajuk 'Memaksimalkan Manfaat dan Memperluas Cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Gotong Royong"
Wamenaker menegaskan, pemerintah telah hadir melalui UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN. 
 
Yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memiliki 3 manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
 
 
Dia mengemukakan, dari pelaksanaan program JKP ini, hingga September 2022 jumlah peserta JKP sebanyak 12,2 juta tenaga kerja dan jumlah pekerja yang ter-PHK mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja. 
 
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.316 orang telah mengikuti asessmen, 1.206 orang mengikuti konseling karir, dan 16 orang mengikuti pelatihan kerja. Sedangkan, yang telah mendapatkan pekerjaan kembali sebanyak 36 orang," terangnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat