unescoworldheritagesites.com

Tegas, Erick Thohir Blacklist Direksi BUMN Yang Terlibat Kasus - News

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Duta Besar Indonesia untuk Belanda Mayerfas (paling kanan) dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kedua dari kiri) usai menyaksikan penandatangan MoU oleh CEO Telin Budi Satria Dharma Purba (kedua dari kanan) bersama CEO Expereo Irwin Fouwels

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan telah memasukan nama-nama direksi BUMN dalam daftar hitam (blacklist) karena terlibat kasus di internal perusahaan.

Meski begitu, Erick enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud.

"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," tuturnya.

Baca Juga: Penampilan Wanita Arab Bisa Dibilang Tercantik

Erick berkata direksi perusahaan pelat merah yang terlibat kasus merupakan 'dosa masa lalu' dan menjadi beban bagi direksi BUMN yang baru.

Erick mengaku persoalan itu menjadi salah satu faktor stagnasi bisnis BUMN, lantaran direksi baru dihadapkan dengan permasalahan.

"Biasanya dosa masa lalu dari direksi ditanggung direksi yang baru sehingga mereka sulit untuk lebih cepat pergerakannya. Kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," ungkap Erick.

Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung Resmikan Pussenarhanud Sport Center Cimahi di Hari Olahraga Nasional ke-39

Lebih lanjut, Erick Thohir mencatat ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.

"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan, nah itu makanya salah satunya bonus kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," katanya.

Lebih dari itu, Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat. Dia pun meminta DPR untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.

Baca Juga: RSUD Dr Moewardi Solo Berhasil Melakukan Operasi Pseudotumor Pasien Hemofilia

"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RUU BUMN kita coba sinkronisasi," tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat