unescoworldheritagesites.com

PATI Diluncurkan, Kejari Kota Tangerang Bantu Layani Masyarakat Yang Ditilang - News

Ruang PTSP Kejari Kota Tangerang relatif mewah agar masyarakat merasa nyaman menerima pelayanan.



: Inonasi pelayanan masyarakat terus digulirkan oleh Kejari Kota Tangerang.

Tak pelak, warga kota itu bisa dibilang  cukup merasa senang dengan munculnya program baru yang diluncurkan oleh Kejari Tangerang Kota, Selasa lalu (13/9/22).

Sebab, Kejari Kota Tangerang meluncurkan program layanan unggulan baru yang sangat membantu masyarakat.

Baca Juga: Perintah Jaksa Agung, Kejari Kota Tangerang Wujudkan Pembangunan Zona Integritas Dan Wilayah Bebas Korupsi



Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang  meluncurkan website tilangkejaksaan.go.id bagi masyarakat dalam pengurusan denda tilang dan pengambilan bukti tilang, baik berupa SIM maupun STNK.

Berdasarkan keterangan masyarakat pelayanan tersebut diketahui berlaku bagi yang melanggar aturan lalu lintas dan warga tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari dan cukup mengisi data yang ada dalam aplikasi.

"Cukup mendaftarkan diri di website resmi Kejari terkait tilang kejaksaan untuk menyampaikan bukti bayar denda tilang melalui ATM Bank, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) bisa di ambil di kantor pos atau dikantor kejaksaan Tangerang, atau bahkan kalau nggak mau repot bisa minta tolong diantar ke rumah," kata Arif (20) warga Bekasi yang terkena tilang di Daan Mogot, Jumat (16/9/2022).

Hal senada pun diutarakan Agung (50) warga Ciledug yang ditemui dan diminta keterangannya. Menurutnya pelayanan yang dilakukan Kejari Tangerang, mantap, tidak ribet dan bertele tele  serta tidak perlu bolak balik mengurusnya.

Baca Juga: Berita Penyekapan Tiga Wartawan Oleh Oknum Kejari Kota Tangerang Dipastikan Hoax


“Tinggal duduk manis dan menunggu dirumah,” kata Agung.

Staf pelayanan  tilang Kejari Kota Tangerang M Romy Karnadi mengatakan pelayanan denda tilang pelanggar dapat menghubungi melalui hotline service WA di 0819 6090 991 dengan mengisi data sesuai format yang ditunjuk.

"Jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," kata Romy.

Pelayanan Kejari Kota Tangerang dapat dilakukan sesuai permintaan pelanggan melalui JNT dan kantor pos Indonesia

" Untuk tanggal lewat  pengambilan barang buktinya bisa diambil di kejaksaan pada hari Senin - Kamis dari pukul 07.00 - 15.00 wib, sedangkan tanggal baru bisa diambil di kantor pos Indonesia pada hari Jumat," ujar Romy yang pertama memprakarsai pengambilan melalui kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Wanita Beprestasi Pimpin Kejari Kota Depok

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang  pun menyebutkan  program denda tilang lainnya yakni,  PATI (pelayanan antar tilang) yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia di mana pun tinggal dan menetap.

Sementara itu, Ketua JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Kota Tangerang, Jojo Sudirdjo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam proses pelayanan online denda tilang bagi warga Tangerang.

" Kami melihat patut di apresiasi karena memudahkan warga untuk pengurusan denda tilang di Kejaksaan barangkali terbaik di Banten," kata Jojo.

Program unggulan yang diluncurkan bernama PATI  yaitu program yang memberi pelayanan pada warga yang terkena tilang setelah diputus pengadilan di antar ke rumah pelanggar.

Program ini dibuat agar memudahkan pelayanan pada masyarakat dalam proses pengambilan SIM/STNK yang ditilang sekaligus untuk meminimalisir adanya praktek percaloan.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Ikuti Vicon Bersama Jaksa Agung RI


“Selain memudahkan pelayanan kepada masyarakat Tangerang Kota, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kajari Tangerang Kota  Erich Folanda dalam percakapan tertulis whatsapp, Jumat  (16/9/22).

Sejak setahun terakhir Kejari Kota Tangerang juga telah mencanangkan Zona Integritas menuju wilayah bebas  korupsi dan mewujudkan aparatur yang bersih dan melayani sebagai wujud komitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam penegakan hukum kepada masyarakat kota Tangerang khususnya.

"Setidaknya ada tiga aksi, pertama membuat perencanaan aksi. Kedua, melakukan monitoring evaluasi terhadap perencanaan. Ketiga, membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tutur Erich.

Desk PTSP buka dari jam 07.30 wib s/d jam 16.00 wib setiap hari, kecuali hari libur. sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, akurat, terukur dan profesional.

 

Baca Juga: Hati-hati Hoaks, Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU di Media Online

 "Sebelum ada PTSP di lobi utama, masyarakat harus mengantre panjang hingga di luar halaman gedung untuk menyampaikan berkas administrasi," ucap Erich lagi.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kejari Kota Tangerang juga memberikan pelayanan pengantaran barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak.


Terhadap eksekusi barang bukti tilang. Selain menggunakan jasa perusahaan pengiriman paket, juga bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia yang dalam proses penghantaran barang bukti tilang setelah dilakukan pembayaran secara elektronik.

Kejari Kota Tangerang membentuk tim khusus apabila ada barang bukti tilang yang dalam waktu 1-2 tahun belum diambil sama pemiliknya atau dalam beberapa bulan tidak diambil dan tidak membayar denda nya, maka akan diantarkan oleh tim khusus sekaligus pelanggar diwajibkan bayarkan dendanya saat tim khusus datang ke rumah.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yg terkena tilang secara prima serta dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari hasil pembayaran denda tilang.” tutur Erich.

Saat ini, disaat menunggu ditempat pelayanan, masyarakat bisa menikmati snack dan minum.

"Tak ada lagi masyarakat yang mengantre sambil berdiri untuk dilayani seperti masa lalu lagi," ujar Ady Basura, salah satu masyarakat yang mengantre untuk pendaftarkan diri dan menyampaikan berkas. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat